TUGAS PKN MAKALAH DEMOKRASI
Tugas PKN
"DEMOKRASI"
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
NAMA : LAURENSIA
VIANNEY
KELAS : VIII F
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat
Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dari kelompok delapan
masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami
ucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan
dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis dan kita semua.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................
DAFTAR ISI
...................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang .........................................................................
1.2.Rumusan Masalah ......................................................................
1.3.Tujuan .......................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Demokrasi .............................................................
2.2. Nilai-nilai Demokrasi di Indonesia .........................................
2.3. Keunggulan Demokrasi ...........................................................
2.3. Keunggulan Demokrasi ...........................................................
2.4. Sejarah Perkembangan Demokrasi
di Indonesia .....................
2.5. Hubungan Demokrasi dengan
Pemilu .....................................
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
.............................................................................
3.2. Saran ........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
...................................................................
I.
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Demokrasi telah dianggap sebagai sebuah instrumen dalam
menjalankan sebuah konsepsi negara yang ideal dalam menjawab persoalan dan
penegakan kekuasaan rakyat. Negara-negara modern dewasa ini menggolongkan diri
mereka ke dalam demokrasi, yaitu negara yang pemerintahanya dijalankan “oleh
rakyat dan untuk rakyat”, sekalipun dalam mekanisme pemerintahanya baik yang
menyangkut infrastruktur politik maupun supra struktur politik, berbeda satu
dengan yang lain. Inggris misalnya, suatu kerajaan dengan system pemerintahan
parlementer dan pengorganisasian kekuatan sosial politiknya yang sederhana
tetapi mantap, yaitu terdiri dari dua partai besar yang secara menentukan
jalanya pemerintahan, adalah negara demokrasi.
Demokrasi sebagai suatu konsep yang mendasari sistem politik
suatu Negara telah dijadikan dasar bagi banyak Negara di dunia. Demokrasi
bermula sejak abad ke-6 SM dan dipraktikkan di Negara-negara Yunani kuno. Dalam
perjalanan dan perkembangan demokrasi di abad ke-19, kedudukan individu
memperoleh posisi sentral, sementara Negara dapat dikatakan hanya berperan
penjaga malam. Individu diberikan kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri,
sedangkan Negara hanya mengatur masalah bersama (jasa public dan layanan sipil)
seperti, pertahanan dan keamanan, bencana alam. Penempatan posisi individu pada
sentral atau paling atas dalam Negara justru membuka peluang penindasan atas
hak dan kebebasan oleh antarsesama individu.
Belajar
dari kondisi tersebut, maka demokrasi mengalami perkembangan dan memperoleh
wujud pada abad ke-20 memberikan peran warga Negara lebih besar daripada
individu untuk mencapai Negara kesejahteraan (Walfare State).
1.2. Rumusan masalah
1. Pengertian demokrasi
2. Nilai-nilai demokrasi di Indonesia
3. Keunggulan demokrasi
4. Sejarah perkembangan demokrasi di
Indonesia
5. Hubungan demokrasi dengan pemilu
1.3. Tujuan
Dengan ditulisnya makalah ini diharapkan kita semua dapat mengetahui,
mempelajari, tentang
pengertian demokrasi, nilai-nilai demokrasi di Indonesia, keunggulan demokrasi,
sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia, hubungan demokrasi dengan pemilu.
II. PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari
bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang
berarti pemerintahan atau berkuasa. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau
demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Dari sudut terminologi, banyak definisi demokrasi yang
dikemukakan oleh beberapa para ahli, antara lain :
1. Menurut Harris Soche
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu
melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau
orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari
paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
2. Menurut International Commission for
Jurist
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan
politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh
mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan
yang bebas.
3. Menurut C.F.Strong
Suatu
sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa ini masyarakat politik
ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
4. Menurut Joseph A.Schmeter
Demokrasi
merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik
ketika individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat.
5. Menurut Sidney Hook
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan ketika keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
6. Menurut Philippie C.Schmitter dan
Terry Lynn Karl
Demokrasi
sebagai suatu sistem pemerintahan ketika pemerintah dimintai tanggung jawab
atas tindakan-tindakan mereka di wilayah public oleh warga Negara, yang
bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan
para wakil mereka yang terpilih.
7. Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat adalah
pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi di Negara tersebut.
Dari berbagai pendapat tersebut,
dapat disimpulkan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat
dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan
ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.
Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal,
yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2.2. Nilai-nilai Demokrasi di
Indonesia
Demokrasi mempunyai nilai-nilai
fundamental yang sangat erat hubungannya dengan martabat kemanusiaan dan
nilai-nilai hidup yang dimiliki oleh setiap orang.
Nilai-nilai tersebut yakni :
1.
Hak-hak yang kita klasifikasikan
sebagai hak dasar (Basic Rights) yang harus dilindungi oleh pemerintahan yang
demokratis seperti : hak hidup mendapatkan kebebasan dan hak memiliki. Hak-hak
dasar ini dapat diperluas menjadi hak sosial ekonomi misalnya hak untuk
mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, perlindungan kesehatan,
pendidikan, dan lain-lain
2.
Kebebasan berekspresi berkesadaran
(freedom of conscience and expression) yang kaitannya dengan hak untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan dan hak untuk mengembangkan diri
3.
Privasi masyarakat sipil (privacy
and cipil society) yaitu adanya perlindungan atas hak pribadi dan sosial yang
meliputi : keluarga, pribadi, agama, organisasi, dan kegiatan-kegiatan sejenis
lainnya
4.
Keadilan (justice) yang meliputi :
a. Pemerataan keadilan (distributive
justice)
b. Kebenaran keadilan (corrective
justice) atau keputusan hukum yang adil dan tepat sasaran
c. Mekanisme keadilan (procedural
justice) atau keputusan hukum yang adil melalui lembaga hukum
5.
Persamaan (equality) mencakup
:
a. Persamaan dalam partisipasi politik
yaitu kesamaan hak setiap warga Negara untuk dipilih dan memilih
b. Persamaan di hadapan hukum dengan
kata lain tidak ada diskriminasi hukum yang didasari oleh perbedaan ras/etnis,
agama, afiliasi politik, gender dan lain-lain
c. Persamaan ekonomi atau semua warga Negara
memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan
2.3. Keunggulan Demokrasi
Dalam buku Globalisasi dan Krisis Demokrasi
(41:2007), Dahl menyebutkan bahwa demokrasi setidaknya demokrasi memiliki
sepuluh kelebihan yaitu:
1.
Demokrasi
mencegah tumbuhnya suatu pemerintahan otokratis (pemerintahan pada satu orang),
karena otokrasi kebanyakan melahirkan penguasa yang atas nama sesuatu,
menggunakan keunggulan suatu negara, bangsa dengan pemaksaan dan kekerasan
untuk mencapai tujuannya
2.
Demokrasi
menjamin bagi warganya untuk menggunakan hak-hak asasi yang tidak diberikan
oleh sistem yang demokratis
3.
Demokrasi
menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas kepada warga negaranya daripada
alternatif lain yang memungkinkan
4.
Demokrasi
melindungi orang-orang, yang berhubungan dengan kepentingan pokok mereka,
seperti kelangsungan hidup, cinta, rasa hormat, dan sebagainya. Demokrasi
memberikan kebebasan untuk memilih, membentuk hidup sesuai tujuan dan
sebagainya, lebih baik daripada sistem politik manapun
5.
Pemerintahan
demokratis memberikan kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri, sesuai
dengan hukum yang mereka pilih sendiri
6.
Pemerintahan
demokratis memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung
jawab moral
7.
Demokrasi
membantu perkembangan manusia lebih daripada sistem lain
8.
Pemerintahan
demokratis dapat membantui perkembangan kadar persamaan politik yang relatif
tinggi
9.
Demokrasi
negara-negara demokrasi tidak berperang satu sama lain
10. Negara-negara
dengan pemerintahan demokratis biasanya lebih maju daripada negara dengan
pemerintahan non demokratis
Pandangan terhadap keunggulan
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
memiliki keunggulan tertentu. Keunggulan tersebut antara lain :
a.
Mengutamakan pengambilan keputusan
dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan
b.
Mengutamakan keselarasan dan
keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan
kepentingan sosial
c.
Lebih mengutamakan kepentingan dan
keselamatan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan
2.4. Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang
surut dan setua dengan usia Republik Indonesia itu sendiri.
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia
dapat ditelusuri pada siding sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945.
Ada kesamaan pandangan dan consensus politik dari para peserta siding BPUPKI
bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau
demokrasi. Para pendiri bangsa bersepakat bahwa Negara Indonesia merdeka
haruslah Negara demokrasi.
Pada sidang tersebut diperdebatkan apakah hak-hak demokratis
warga Negara perlu diberi jaminan dalam undang-undang dasar atau tidak.
Pandangan pertama diwakili oleh Soepomo dan Soekarno yang secara gigih
menentang dimasukkannya hak-hak tersebut dalam konstitusi. Pandangan kedua
diwakili oleh Moh.Hatta dan Moh.Yamin yang memandang perlunya pencantuman
hak-hak warga dalam undang-undang dasar.
Menurut Soepomo, politik pembangunan Negara harus sesuai
dengan struktur sosial masyarakat Indonesia. Bentuk Negara harus mengungkap
semangat kebatinan Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan (Suseno, 1997).
Negara merupakan kesatuan integral dengan masyarakatnya. Individu dan golongan
dalam masyarakat menyatu dan mengabdi pada Negara. Negara bersifat mengayomi
segenap kepentingan masyarakat. Tidak perlu adanya jaminan hak-hak rakyat oleh
Negara karena secara otomatis telah terjamin dalam Negara yang integral.
Sedangkan, Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya
dengan istilah kerakyatan. Hatta menganggap dan percaya bahwa
demokrasi/kerakyatan dan kebangsaan sangat cocok untuk keperluan pergerakan
Indonesia di masa yang akan dating (Hatta, 1953). Menurutnya, masyarakat
Indonesia tidak bersifat individu, tetapi kolektivitet/rasa bersama dalam
bidang politik, sosial, ekonomi. Dengan pandangan ini, Hatta mengusulkan agar
hak-hak warga Negara termuat dalam undang-undang dasar karena ini merupakan
perwujudan dari demokrasi politik. Di samping itu, Hatta juga mengusulkan
perlunya pertanggungjwaban pemerintah kepada rakyat supaya tidak timbul kadaver
disiplin.
Menurut Meriam Boediardjo (1997), dipandang dari sudut perkembangan
sejarah, demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam 3 masa
yaitu :
a.
Masa Republik I, yaitu masa
demokrasi parlementer
b.
Masa Republik II, yaitu masa
demokrasi terpimpin
c.
Masa Republik III, yaitu masa
demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensil
Afan Gaffar (1999), membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atas
:
a.
Periode masa revolusi kemerdekaan
b.
Periode masa demokrasi parlementer
(representative democracy)
c.
Periode masa demokrasi terpimpin
(guided democracy)
d.
Periode pemerintahan Orde Baru
(Pancasila democracy)
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi dalam
periode berikut :
a.
Pelaksanaa Demokrasi Masa Revolusi
tahun 1945 sampai 1950
b.
Pelaksanaa Demokrasi Masa Orde Lama
yang terdiri :
1. Masa demokrasi liberal tahun 1950
sampai 1959
2. Masa demokrasi terpimpin tahun 1959
sampai 1965
c.
Pelaksanaa Demokrasi Masa Orde Baru
tahun 1966 sampai 1998
d.
Pelaksanaa Demokrasi Masa Transisi
tahun 1998 sampai 1999
e.
Pelaksanaa Demokrasi Masa Reformasi
tahun 1999 sampai sekarang
Pada masa transisi dan reformasi, mayrakat memiliki
kesempatan yang luas dan bebas untuk melaksanakan demokrasi di berbagai bidang.
Demokrasi saat ini menjadi harapan banyak orang sehingga sering disebut eforia
demokrasi.
Pada masa transisi dan reformasi ini juga, banyak terjadi
pertentanga, perbedaan pendapat yang kerap menimbulkan kerusuhan dan konflik antarbangsa
sendiri. Antara tahun 1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang penuh dengan
gejolak dan kerusuhan. Beberapa kasus kerusuhan tersebut antara lain :
a.
Kerusuhan di Aceh
b.
Kerusuhan dan pertentangan di
wilayah Timor Timur
c.
Konflik di Ambon, Maluku, Kalimantan
Tengah, dan lain-lain
Demokrasi yang diperjuangkan di era transisi ternyata
membutuhkan pengorbanan dan menimbulkan kerusuhan di mana-mana. Hal itu tentu
saja dapat memperlemah stabilitas politik dan nasional Indonesia. Tanpa sikap
hidup demokratis dan berpegang pada nilai-nilai demokrasi maka demokrasi yang
diperjuangkan justru mengundang timbulnya anarki dan kerusuhan.
Setelah pelaksanaan pemilu legislatif
dan pemilu presiden 2004, bangsa Indonesia memulai penyelenggaraan kehidupan
ketatanegaraan. Diharapkan penyelenggaraan bernegara secara demokratis dapat
dijalankan sebagai sarana mencapai kesejahteraan dan keadilan rakyat.
2.5. Hubungan
Demokrasi dengan Pemilu
Pemilu merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek
bernegara masa kini (modern) karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk
menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan
rakyat tersebut dapat diwujudkan dalam proses perlibatan masyarakat untuk
menentukan siapa-siapa saja yang harus menjalankan dan di sisi lain mengawasi
pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi utama bagi rakyat adalah untuk memilih
dan melakukan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka.
Pemilu sering disebut sebagai Demokrasi yang dilakukan
sebuah Negara. Melalui pemilu, rakyat memunculkan para calon pemimpin dan
menyaring calon-calon tersebut berdasarkan nilai yang berlaku. Keikutsertaan
rakyat dalam pemilu, dapat dipandang sebagai wujud partisipasi dalam proses
Pemerintahan, sebab melalui lembaga masyarakat ikut menentukan kebijaksanaan
dasar yang akan dilaksanakan pemimpin terpilih. Dalam sebuah Negara yang
menganut paham demokratis, pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi.
Demokrasi dalam sebuah bangsa hampir tidak terpahamkan tanpa
pemilu. Sehingga setiap pemerintahan suatu Negara yang hendak menyelenggarakn
pemilu selalu menginginkan pelaksanaannya benar-benar mencerminkan proses
demokrasi. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat ikut serta menentukan figure dan
arah kemampuan Negara dalam periode waktu tertentu.
Dan yang paling penting adalah pemilu merupakan peristiwa
perhelatan rakyat yang paling akbar yang hanya terjadi lima tahun dan hanya
pada pemilu, rakyat secara langsung tanpa terkecuali benar-benar menunjukkan
eksistensinya sebagai pemegang kedaulatan dalam Negara, berdasarkan itulah bisa
dikatakan bahwa pemilu sebagai wujud paling nyata dari demokrasi.
III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari
penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan, bahwa :
Demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu.
Demokrasi Indonesia telah melewati berbagai macam tahap dan telah sampai pada
tingkat kedewasaan yang cukup baik, walaupun dalam faktanya demokrasi di
Indonesia masih dibatasi dengan bermacam aturan tertulis maupun tidak.
Demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan
memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam
penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di
tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3.2. Saran
Sudah sepantasnya kita sebagai negara yang berdemokrasi bisa
menghargai pendapat orang lain. Kita sebagai warga Negara harus ikut
menciptakan Negara yang berdemokrasi. Dan sebagai warga Negara yang baik,
seharusnya kita semua menyikapi demokrasi ini dengan perbuatan yang positif,
bukan menyikapinya dengan cara anarkis, money politic dan tidak bertanggung
jawab. Jadi, kita harus meningkatkan kedewasaan dalam berpolitik, bertanggung
jawab dan mematuhi segala aturan yang ada pada kehidupan demokrasi. Dan kita
berharap Indonesia dapat menjadi Negara yang maju dan lebih baik lagi dalam
segala hal.
SEMOGA BERMANFAAT
Powered by: Zona Intranet
#Member
#PaniqueCreats
Komentar
Posting Komentar