TUGAS PKN MAKALAH DEMOKRASI





Tugas PKN

"DEMOKRASI" 

D
I
S
U
S
U
N

OLEH :

NAMA : LAURENSIA VIANNEY
KELAS  : VIII F







KATA PENGANTAR

       Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dari kelompok delapan masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami ucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan kita semua.


                       
 
DAFTAR ISI

                                                                                                             
KATA PENGANTAR ....................................................................                                              

DAFTAR ISI ...................................................................................            
BAB I PENDAHULUAN
      1.1. Latar Belakang  .........................................................................
      1.2.Rumusan Masalah ......................................................................              
      1.3.Tujuan .......................................................................................              

BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Demokrasi .............................................................               
2.2. Nilai-nilai Demokrasi di Indonesia .........................................                  
2.3. Keunggulan Demokrasi
...........................................................              
2.4. Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia .....................                 
2.5. Hubungan Demokrasi dengan Pemilu .....................................                

BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan  .............................................................................                   
3.2. Saran ........................................................................................           

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................             







I.    PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang

Demokrasi telah dianggap sebagai sebuah instrumen dalam menjalankan sebuah konsepsi negara yang ideal dalam menjawab persoalan dan penegakan kekuasaan rakyat. Negara-negara modern dewasa ini menggolongkan diri mereka ke dalam demokrasi, yaitu negara yang pemerintahanya dijalankan “oleh rakyat dan untuk rakyat”, sekalipun dalam mekanisme pemerintahanya baik yang menyangkut infrastruktur politik maupun supra struktur politik, berbeda satu dengan yang lain. Inggris misalnya, suatu kerajaan dengan system pemerintahan parlementer dan pengorganisasian kekuatan sosial politiknya yang sederhana tetapi mantap, yaitu terdiri dari dua partai besar yang secara menentukan jalanya pemerintahan, adalah negara demokrasi.
Demokrasi sebagai suatu konsep yang mendasari sistem politik suatu Negara telah dijadikan dasar bagi banyak Negara di dunia. Demokrasi bermula sejak abad ke-6 SM dan dipraktikkan di Negara-negara Yunani kuno. Dalam perjalanan dan perkembangan demokrasi di abad ke-19, kedudukan individu memperoleh posisi sentral, sementara Negara dapat dikatakan hanya berperan penjaga malam. Individu diberikan kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri, sedangkan Negara hanya mengatur masalah bersama (jasa public dan layanan sipil) seperti, pertahanan dan keamanan, bencana alam. Penempatan posisi individu pada sentral atau paling atas dalam Negara justru membuka peluang penindasan atas hak dan kebebasan oleh antarsesama individu.
Belajar dari kondisi tersebut, maka demokrasi mengalami perkembangan dan memperoleh wujud pada abad ke-20 memberikan peran warga Negara lebih besar daripada individu untuk mencapai Negara kesejahteraan (Walfare State).

1.2. Rumusan masalah

1.      Pengertian demokrasi
2.      Nilai-nilai demokrasi di Indonesia
3.      Keunggulan demokrasi
4.      Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia
5.      Hubungan demokrasi dengan pemilu

1.3.   Tujuan
Dengan ditulisnya makalah ini diharapkan kita semua dapat mengetahui, mempelajari, tentang pengertian demokrasi, nilai-nilai demokrasi di Indonesia, keunggulan demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia, hubungan demokrasi dengan pemilu.


II. PEMBAHASAN
2.1.  Pengertian Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau berkuasa. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Dari sudut terminologi, banyak definisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa para ahli, antara lain :
1.      Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu  kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

2.      Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

3.      Menurut C.F.Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa ini masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.



4.      Menurut Joseph A.Schmeter
Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik ketika individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

5.      Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan ketika keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

6.      Menurut Philippie C.Schmitter dan Terry Lynn Karl
Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan ketika pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah public oleh warga Negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi  dan kerja sama dengan para wakil mereka yang terpilih.

7.      Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi di Negara tersebut.

Dari berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

2.2. Nilai-nilai Demokrasi di Indonesia
Demokrasi mempunyai nilai-nilai fundamental yang sangat erat hubungannya dengan martabat kemanusiaan dan nilai-nilai hidup yang dimiliki oleh setiap orang.
Nilai-nilai tersebut yakni :
1.      Hak-hak yang kita klasifikasikan sebagai hak dasar (Basic Rights) yang harus dilindungi oleh pemerintahan yang demokratis seperti : hak hidup mendapatkan kebebasan dan hak memiliki. Hak-hak dasar ini dapat diperluas menjadi hak sosial ekonomi misalnya hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, perlindungan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain

2.      Kebebasan berekspresi berkesadaran (freedom of conscience and expression) yang kaitannya dengan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan hak untuk mengembangkan diri

3.      Privasi masyarakat sipil (privacy and cipil society) yaitu adanya perlindungan atas hak pribadi dan sosial yang meliputi : keluarga, pribadi, agama, organisasi, dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya

4.      Keadilan (justice) yang meliputi :
a.       Pemerataan keadilan (distributive justice)
b.      Kebenaran keadilan (corrective justice) atau keputusan hukum yang adil dan tepat sasaran
c.       Mekanisme keadilan (procedural justice) atau keputusan hukum yang adil melalui lembaga hukum

5.       Persamaan (equality) mencakup :
a.       Persamaan dalam partisipasi politik yaitu kesamaan hak setiap warga Negara untuk dipilih dan memilih
b.      Persamaan di hadapan hukum dengan kata lain tidak ada diskriminasi hukum yang didasari oleh perbedaan ras/etnis, agama, afiliasi politik, gender dan lain-lain
c.       Persamaan ekonomi atau semua warga Negara memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan

2.3. Keunggulan Demokrasi
Dalam buku Globalisasi dan Krisis Demokrasi (41:2007), Dahl menyebutkan bahwa demokrasi setidaknya demokrasi memiliki sepuluh kelebihan yaitu:
1.      Demokrasi mencegah tumbuhnya suatu pemerintahan otokratis (pemerintahan pada satu orang), karena otokrasi kebanyakan melahirkan penguasa yang atas nama sesuatu, menggunakan keunggulan suatu negara, bangsa dengan pemaksaan dan kekerasan untuk mencapai tujuannya
2.      Demokrasi menjamin bagi warganya untuk menggunakan hak-hak asasi yang tidak diberikan oleh sistem yang demokratis
3.      Demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas kepada warga negaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan
4.      Demokrasi melindungi orang-orang, yang berhubungan dengan kepentingan pokok mereka, seperti kelangsungan hidup, cinta, rasa hormat, dan sebagainya. Demokrasi memberikan kebebasan untuk memilih, membentuk hidup sesuai tujuan dan sebagainya, lebih baik daripada sistem politik manapun
5.      Pemerintahan demokratis memberikan kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri, sesuai dengan hukum yang mereka pilih sendiri
6.      Pemerintahan demokratis memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral
7.      Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih daripada sistem lain
8.      Pemerintahan demokratis dapat membantui perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi
9.      Demokrasi negara-negara demokrasi tidak berperang satu sama lain
10.  Negara-negara dengan pemerintahan demokratis biasanya lebih maju daripada negara dengan pemerintahan non demokratis

Pandangan terhadap keunggulan Demokrasi Pancasila

Demokrasi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki keunggulan tertentu. Keunggulan tersebut antara lain :
a.       Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan
b.      Mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan sosial
c.       Lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan


2.4. Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut dan setua dengan usia Republik Indonesia itu sendiri.
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada siding sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan consensus politik dari para peserta siding BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi. Para pendiri bangsa bersepakat bahwa Negara Indonesia merdeka haruslah Negara demokrasi.
Pada sidang tersebut diperdebatkan apakah hak-hak demokratis warga Negara perlu diberi jaminan dalam undang-undang dasar atau tidak. Pandangan pertama diwakili oleh Soepomo dan Soekarno yang secara gigih menentang dimasukkannya hak-hak tersebut dalam konstitusi. Pandangan kedua diwakili oleh Moh.Hatta dan Moh.Yamin yang memandang perlunya pencantuman hak-hak warga dalam undang-undang dasar.
Menurut Soepomo, politik pembangunan Negara harus sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia. Bentuk Negara harus mengungkap semangat kebatinan Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan (Suseno, 1997). Negara merupakan kesatuan integral dengan masyarakatnya. Individu dan golongan dalam masyarakat menyatu dan mengabdi pada Negara. Negara bersifat mengayomi segenap kepentingan masyarakat. Tidak perlu adanya jaminan hak-hak rakyat oleh Negara karena secara otomatis telah terjamin dalam Negara yang integral.
Sedangkan, Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan istilah kerakyatan. Hatta menganggap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan dan kebangsaan sangat cocok untuk keperluan pergerakan Indonesia di masa yang akan dating (Hatta, 1953). Menurutnya, masyarakat Indonesia tidak bersifat individu, tetapi kolektivitet/rasa bersama dalam bidang politik, sosial, ekonomi. Dengan pandangan ini, Hatta mengusulkan agar hak-hak warga Negara termuat dalam undang-undang dasar karena ini merupakan perwujudan dari demokrasi politik. Di samping itu, Hatta juga mengusulkan perlunya pertanggungjwaban pemerintah kepada rakyat supaya tidak timbul kadaver disiplin.

Menurut Meriam Boediardjo (1997), dipandang dari sudut perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam 3 masa yaitu :
a.       Masa Republik I, yaitu masa demokrasi parlementer
b.       Masa Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin
c.       Masa Republik III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensil
Afan Gaffar (1999), membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atas :
a.       Periode masa revolusi kemerdekaan
b.      Periode masa demokrasi parlementer (representative democracy)
c.       Periode masa demokrasi terpimpin (guided democracy)
d.      Periode pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy)
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi dalam periode berikut :
a.       Pelaksanaa Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950
b.      Pelaksanaa Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri :
1.      Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
2.      Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965
c.       Pelaksanaa Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998
d.      Pelaksanaa Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
e.       Pelaksanaa Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang
Pada masa transisi dan reformasi, mayrakat memiliki kesempatan yang luas dan bebas untuk melaksanakan demokrasi di berbagai bidang. Demokrasi saat ini menjadi harapan banyak orang sehingga sering disebut eforia demokrasi.
Pada masa transisi dan reformasi ini juga, banyak terjadi pertentanga, perbedaan pendapat yang kerap menimbulkan kerusuhan dan konflik antarbangsa sendiri. Antara tahun 1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang penuh dengan gejolak dan kerusuhan. Beberapa kasus kerusuhan tersebut antara lain :
a.       Kerusuhan di Aceh
b.      Kerusuhan dan pertentangan di wilayah Timor Timur
c.       Konflik di Ambon, Maluku, Kalimantan Tengah, dan lain-lain
Demokrasi yang diperjuangkan di era transisi ternyata membutuhkan pengorbanan dan menimbulkan kerusuhan di mana-mana. Hal itu tentu saja dapat memperlemah stabilitas politik dan nasional Indonesia. Tanpa sikap hidup demokratis dan berpegang pada nilai-nilai demokrasi maka demokrasi yang diperjuangkan justru mengundang timbulnya anarki dan kerusuhan.
Setelah pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2004, bangsa Indonesia memulai penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan. Diharapkan penyelenggaraan bernegara secara demokratis dapat dijalankan sebagai sarana mencapai kesejahteraan dan keadilan rakyat.

2.5.   Hubungan Demokrasi dengan Pemilu

Pemilu merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara masa kini (modern) karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan dalam proses perlibatan masyarakat untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi utama bagi rakyat adalah untuk memilih dan melakukan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka.
Pemilu sering disebut sebagai Demokrasi yang dilakukan sebuah Negara. Melalui pemilu, rakyat memunculkan para calon pemimpin dan menyaring calon-calon tersebut berdasarkan nilai yang berlaku. Keikutsertaan rakyat dalam pemilu, dapat dipandang sebagai wujud partisipasi dalam proses Pemerintahan, sebab melalui lembaga masyarakat ikut menentukan kebijaksanaan dasar yang akan dilaksanakan pemimpin terpilih. Dalam sebuah Negara yang menganut paham demokratis, pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi.
Demokrasi dalam sebuah bangsa hampir tidak terpahamkan tanpa pemilu. Sehingga setiap pemerintahan suatu Negara yang hendak menyelenggarakn pemilu selalu menginginkan pelaksanaannya benar-benar mencerminkan proses demokrasi. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat ikut serta menentukan figure dan arah kemampuan Negara dalam periode waktu tertentu.
Dan yang paling penting adalah pemilu merupakan peristiwa perhelatan rakyat yang paling akbar yang hanya terjadi lima tahun dan hanya pada pemilu, rakyat secara langsung tanpa terkecuali benar-benar menunjukkan eksistensinya sebagai pemegang kedaulatan dalam Negara, berdasarkan itulah bisa dikatakan bahwa pemilu sebagai wujud paling nyata dari demokrasi.


III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan, bahwa :
Demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu. Demokrasi Indonesia telah melewati berbagai macam tahap dan telah sampai pada tingkat kedewasaan yang cukup baik, walaupun dalam faktanya demokrasi di Indonesia masih dibatasi dengan bermacam aturan tertulis maupun tidak. Demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3.2. Saran
Sudah sepantasnya kita sebagai negara yang berdemokrasi bisa menghargai pendapat orang lain. Kita sebagai warga Negara harus ikut menciptakan Negara yang berdemokrasi. Dan sebagai warga Negara yang baik, seharusnya kita semua menyikapi demokrasi ini dengan perbuatan yang positif, bukan menyikapinya dengan cara anarkis, money politic dan tidak bertanggung jawab. Jadi, kita harus meningkatkan kedewasaan dalam berpolitik, bertanggung jawab dan mematuhi segala aturan yang ada pada kehidupan demokrasi. Dan kita berharap Indonesia dapat menjadi Negara yang maju dan lebih baik lagi dalam segala hal.



SEMOGA BERMANFAAT
Powered by: Zona Intranet
#Member
#PaniqueCreats









Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL PERMOHONAN SEWA KANTIN

PUISI TAUFIK ISMAIL

TAHAP-TAHAP SELEKSI TELKOMSEL TRAINEE