MAKALAH TENTANG DEMOKRASI PANCASILA
Makalah tentang
“ DEMOKRASI PANCASILA“
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
Putri aprila wahyuni
VIII j
Smpn 4 tambang
GURU PEMBIMBING
ASMIDAR S,Pd
MAKALAH DEMOKRASI PANCASILA
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Demokrasi
Pancasila”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang
diberikan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Tinggi
Manajemen Laporan.
Dalam
Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu,
kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan
pembuatan makalah ini.
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah
ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Kampar, 1 mei 2017
Putri Aprila Wahyuni
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan
D.
Manfaat
BAB
II PEMBAHASAN
A
. Pengertian Demokrasi Pancasila
B.
Pancasila sebagai Ideologi
C.
Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
D.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
E.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
F.
Fungsi Demokrasi Pancasila
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Semua
negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik.
Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis
tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi
penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan.
Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter
pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa
demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Sejak
merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang
surut. Dari Demokrasi Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin
(1959–1966) dan Demokrasi Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah
memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan
demokrasi. Setelah reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin
diakui oleh dunia luar. Reformasi telah melahirkan empat orang presiden. Mulai
dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Demokrasi
yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto
dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Ir Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera
Revolusi (1965) pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa
Indonesia. “Apakah demokrasi itu? Demokrasi adalah ’pemerintahan
rakyat’. Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih
langsung atau memilih sendiri pemimpinnya. Komisi negara dibentuk oleh negara.
Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik
mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan
kehidupan demokrasi di Indonesia. Perkembangan demokrasi turut meningkatkan
partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk
ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali
merasakan kebebasan sipil dan politiknya. Rakyat menikmati kebebasan
berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil
bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan
oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan
menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau
dasar negara RI yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara
harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.
Pancasila
sebagai konsep diungkapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 saat
menyampaikan pidatonya yang berisikan konsepsi usul tentang dasar falsafah
negara yang diberi nama dengan Pancasila. Konsepsi usul ini berisi:
1.
Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme.
2.
Perikemanusiaan atau Internasionalisme.
3.
Mufakat atau Demokrasi.
4.
Kesejahteraan Sosial.
5.
Ketuhanan yang Maha Esa.
Selanjutnya
pada tanggal 22 Juni 1945, sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mencapai konsensus nasional dan gentlemen
agreement tentang dasar negara Republik Indonesia. Konsensus nasional yang
mendasari dan menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dituangkan
dalam suatu naskah yang oleh Mr Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta. Piagam
Jakarta merupakan hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan
oleh Panitia Sembilan, panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, antara umat
Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima
butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah
Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani
oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso,
Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad
Yamin. Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta
dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya, saat pengesahan UUD ‘45 18
Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah
butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama
dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi
dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Membaca sejarah pergerakan nasional di Indonesia, perubahan ini nampak bukan
suatu proses dari saat disahkannya Piagam Jakarta hingga menjadi Pembukaan UUD
1945.
Para
wakil rakyat Indonesia ketika itu terbagi atas dua kelompok aliran pemikiran.
Di satu pihak mereka yang mengajukan agar negara itu berdasarkan kebangsaan
tanpa kaitan khas pada ideologi keagamaan. Di pihak lain, mereka yang
mengajukan Islam sebagai dasar negara. Mengingat Indonesia adalah bangsa yang
majemuk , maka kata – kata “menjalankan syariat Islam bagi pemeluk –
pemeluknya“ di ganti dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa“. Hal
ini terjadi karena setelah ada protes dari perwakilan Indonesia bagian timur
yang mayoritas adalah non muslim. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia
adalah bangsa yang memiliki rasa tenggang rasa yang besar dan saling
menghormati satu sama lain dan mengutamakan kepentingan bersama/umum daripada
kepentingan pribadi/golongan. Maka itulah yang dinamakan Demokrasi Pancasila.
- B. Perumusan Masalah
Adapun
yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat
dirumuskan sebagai berikut:
- Apa pengertian dari demokrasi itu ?
- Apa pengertian dari demokrasi Pancasila ?
- Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia ?
- Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi ?
- C. Tujuan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah:
- Untuk mengetahui hakekat demokrasi
- Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
- Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
- Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini
- D. Manfaat
Tujuan
Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur
hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
BAB II
PEMBAHASAN
- A. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada
abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di
banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara. Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam
taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa
beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di
dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita
menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang
dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (Machstaat).
2.
Sistem Konstitusionil
Pemerintahan
berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas).
Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak
preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut
urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu
mewakili aspirasi yang memilihnya.
Secara
ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
- Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
- Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
- Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
- Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
- B. Pancasila sebagai Ideologi
- 1. Pengertian tentang ideology
Istilah
“Ideologi” berasal dari kata “ideo” (cita-cita) dan “logy” (pengetahuan, ilmu
faham).
Menurut
W. White definisi Ideologi ialah sebagai berikut :” (ideologi ialah soal
cita-cita politik atau dotrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakatatau
sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan).
Sedangkan menurut pendapat Harold H Titus definisi ideologi ialah sebagai berikut :” (suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematik tentang cita-cita yang dijalanakan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat).
Sedangkan menurut pendapat Harold H Titus definisi ideologi ialah sebagai berikut :” (suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematik tentang cita-cita yang dijalanakan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat).
Untuk
memahami lebih dalam lagi contoh-contoh ideology, maka berikut ini kita mencoba
mengenal pijakan pemahaman terhadap empat ideology yang kita kenal dalam wacana
politik, yaitu :
Pertama,liberalisme
Kedua,konservatisme
Ketiga,sosialismedankomunisme
Keempat, fasisme
Kedua,konservatisme
Ketiga,sosialismedankomunisme
Keempat, fasisme
2.Ideologi-ideologiDunia
B2.1Liberalisme
Liberalisme
tumbuh dari konstek masyarakat Eropa pada abad pertengahan feudal, dimana
sistem sosial ekonomi dikuasai oleh kaum aristrokasi feodal dan menindas
hak-hak individu. Liberalisme tidak diciptakan oleh golongan pedagang dan
industri, melainkan diciptakan oleh golongan intelektual yang digerakan oleh
keresahan ilmiah (rasa ingin tahu da keinginan untuk mencari pengetahuan yang
baru) dan artistic umum pada zaman itu.
2.2
Konservatisme
Ketika
liberalisme menggoncang struktur masyarakat feudal yang mapan, golongan feudal
berusaha mencari ideology tandingan untuk menghadapi kekuasaan persuasive
liberalisme. Dari sinilah muncul ideology konservatisme sebagai reaksi atas
paham liberalisme.
Ciri
lain yang membedakan antara liberalisme dan konservatisme adalah menyangkut
hubungan ekonomi dengan negara lain. Paham konservatif tidak menghendaki
pengaturan ekonomi (proteksi), melainkan menganut paham ekonomi internasional
yang bebas (persaingan bebas), sedangkan paham liberal cenderung mendukung
pengaturan ekonomi internasional sepanjang hal itu membantu buruh, konsumen dan
golongan menengah domestik.
2.3
Sosialisme dan komunisme
Sosialisme
merupakan reaksi terhadap revolusi industri dan akibat-akibatnya. Awal
sosialisme yang muncul pada bagian pertama abad ke-19 dikenal sosialis utopia.
Perbedaan sosialisme dan komunisme terletak pada sarana yang digunakan untuk
mengubah kapitalisme menjadi sosialisme. Paham sosialis berkeyakinan perubahan
dapat dan seyogyanya dilakukan dengan cara-cara damai dan demokratis.
2.4
Fasisme
Fasisme
merupakan tipe nasionalisme yang romantis dengan segala kemegahan upacara dan
symbol-simbol yang mendukungnya untuk mencapai kebesaran negara.
2.
Pengertian
tentang reformasi
Makna
serta pengertian reformasi dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan
masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga
tidak sesuai dengan gerakan reformasi itu sendiri. Atas dasar lima
syarat-syarat di atas, maka gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam
kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideology, sebab
tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas, maka reformasi akan mengarah kepada
disintegrasi, anarkisme,brutalisme, dengan dmikian hakekat reformasi itu adalah
keberanian moral untuk membenahi yang masih terbengkalai, meluruskan yang
bengkok, mengadakan koreksi dan penyegaran secara terus-menerus, secara
gradual, beradab dan santun dalam koridor konstitusional dan atas
pijakan/tatanan yang berdasarkan pada moral religius.
- 3. Pancasila sebagai ideologi terbuka
pancasila
sebgaai filsafat bangsa / negara dihubungkan dengan fungsinya sebagai dasar
negara, yang merupakan lndasan ideal bangsa Indonesia dan negara republik
Indonesia dapat disebut pula sebagai ideologi nasional atau disebut juga
sebagai ideologi negara. Artinya pancasila merupakan ideologi yang dianut oleh
negara (penyelenggaraan negara dan rakyat) Indonesia secara keseluruhan, bukan
milik atau monopoli seseorang atau sekelompok orang, disamping masih adanya
beberapa ideologi yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang lain, sepanjang
tidak bertentangan dengan ideologi negara, sebab Pancasila merupakan
kristalisasi nilai-nilai kebenaran yang telah dipilih oleh para pendiri negara
ini, yang mana lima dasar atau lima silanya merupakan satu rangkaian kesatuan
yang tidak terpisahkan walaupun terbedakan sebagai dasar dan ideologi
pemersatu.
Sebagai suatu rumusan dasar filsafat negara atau dalam kedudukan sebagai ideologi negara yang dikandung oleh pembukaan UUD 1945 ialah pancasila. Rumusan pancasila itu dapat pula disebut sebagai rumusan dasar cita negara (staatidee) dan sekaligus dasar dari cita hokum (rechtidee) negara republik Indonesia.
Sebagai suatu rumusan dasar filsafat negara atau dalam kedudukan sebagai ideologi negara yang dikandung oleh pembukaan UUD 1945 ialah pancasila. Rumusan pancasila itu dapat pula disebut sebagai rumusan dasar cita negara (staatidee) dan sekaligus dasar dari cita hokum (rechtidee) negara republik Indonesia.
- 4. Supremasi Hukum dalam konsep negara hukum “pancasila”
Berbicara
tentang supremasi hukum, kita harus berbicara tentang masyarakat dimana hukum
itu berlaku baik yang disebut masyarakat nasional maupun internasional.
Supremasi hukum didalam masyarakat nasional kita karena didalamnya ada aturan
yang disebut hukum. Secara sederhana kita dapat mendefinisikan hukum sebagai
aturan tentang tingkah laku manusia dimasyarakat tertentu. Aturan yang disebut
hukum tadi akan terkait dengan tindakan manusia atau tingkah laku manusia
didalam suatu masyarakat nasional yang mempunyai berbagai macam aspek atau bidang,
didalamnya ada bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial, bidang budaya,
pendidikan dan juga keamanan. Didalam berbagai bidang itulah manusia melakukan
tingkah laku dan manusia satu dengan yang lain melakukan interaksi dan
interaksi itu berjalan secara tertib, maka dibutuhkan aturan yang disebut
hukum. Oleh karena itu ketika kita akan berbicara tentang supremasi hukum maka
timbul beberapa pertanyaan yang perlu mendapat jawaban secara jelas yaitu apa
dimaksud dengan supremasi hukum, untuk apa supremasi hukum itu ditegakkan dan
bagaimana caranya supremasi hukum itu bisa diwujudkan. Tetapi kita pertanyaan
tadi dialam kehidupan masyarakat nasional pada akhirnya bermuara kepada apa
yang disebut terwujudnya negara hukum.
- C. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip
merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain
sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat
dua landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus
diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat
/ organisasi / partai / keluarga, yaitu:
- Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
- Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun
prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
- Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a)
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtstaat)
b)
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c)
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
- Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
- Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
- Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
- Pelaksanaan Pemilihan Umum.
- Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyai Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Prinsip
demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain
sebagai berikut :
- a.
Tidak
adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
Makna
Budaya Demokrasi:
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi
langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama
diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara
baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.Tokoh-tokoh yang mempunyai andil
besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
- a. John Locke (Inggris)
John
Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara,
yaitu sebagai berikut
1)
Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.
- Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan
negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin,
kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga
negara, antara lain sebagai berikut
1)
Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.
- c. Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat
Menurut
Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, by people,
and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
Budaya
Prinsip Demokrasi
Pada
hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang
berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran
atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
Permusyawaratan
adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan
sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Isi
pokok-pokok demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
- Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
- Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
- Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Demokrasi
Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut:
a.
Persamaan
b. Keseimbangan hak dan kewajiban
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Musyawarah untuk mufakat.
e. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
b. Keseimbangan hak dan kewajiban
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Musyawarah untuk mufakat.
e. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Ada
11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan demokrasi,
antara lain sebagai berikut :
a.
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
b. Pemilu yang demokratis
c. Pemerintahan lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan UU
e. Sistem peradilan yang independen
f. Kekuasaan lembaga kepresidenan
g. Media yang bebas
h. Kelompok-kelompok kepentingan
i. Hak masyarakat untuk tahu
j. Melindungi hak-hak minoritas
k. Kontrol sipil atas militer
b. Pemilu yang demokratis
c. Pemerintahan lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan UU
e. Sistem peradilan yang independen
f. Kekuasaan lembaga kepresidenan
g. Media yang bebas
h. Kelompok-kelompok kepentingan
i. Hak masyarakat untuk tahu
j. Melindungi hak-hak minoritas
k. Kontrol sipil atas militer
D. Ciri-Ciri Demokrasi
Pancasila
ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
- Kedaulatan ada di tangan rakyat.
- Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
- Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
- Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
- Menghargai hak asasi manusia.
- Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
- Tidak menganut sistem monopartai.
- Pemilu dilaksanakan secara luber.
- Mengandung sistem mengambang.
- Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
- Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
E. Sistem
Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang sangat heterogen, yang masih dalam tahap belajar
untuk berdemokrasi. Karakter bangsa selayaknya bersumber pada nilai-nilai dan
simbol kebangsaan yang kita miliki (1) . Hal ini didasarkan pada fakta bahwa
bangsa Indonesia adalah “bangsa yang besar” seperti yang sering kita dengan dan
kita dengungkan dalam berbagai kesempatan. Fakta tersebut memang berdasarkan pada
kenyataan, bahwa Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar ke-lima didunia
(setelah Cina, India, Rusia, Amerika Serikat) dan sejak tahun 1999 kita telah
diklaim sebagai negara demokratis terbesar ketiga sesudah India dan Amerika
Serikat. Selain itu, Indonesia adalah merupakan percontohan Negara Islam
terbesar di dunia yang demokratis.
Landasan
formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta
Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila
menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945
berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1.
Indonesia Ialah Negara yang Berdasarkan Hukum
Negara
Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik
pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan
apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada
landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara
harus tercermin di dalamnya.
2.
Indonesia Menganut Sistem Konstitusional
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh
ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti
TAP MPR dan Undang-undang.
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR
sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam
pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara
tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan
demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, MPR mempunyai:
Tugas
pokok, yaitu:
a.
Menetapkan UUD
b.
Menetapkan GBHN
c.
Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang
MPR, yaitu:
- Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
- Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
- Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
- Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD 1945
- Mengubah undang-undang.
4.
Presiden
Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus
tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR
yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja
sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan
undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang
legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak
DPR di bidang pengawasan meliputi:
- Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
- Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
- Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
- Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
- Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah
6.
Menteri Negara
7.
Menteri
Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri
negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden.
Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet
kepresidenan/presidensil. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada
presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan
kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
Dalam
UUD 1945, Bab V tentang Kementerian Negara, Pasal 17 disebutkan :
- Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
- Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. ***)
7.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya
kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua
anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
Kekuasaan
kepala Negara tidak terbatas
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “ Diktator “ artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “ Diktator “ artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.
Negara
hukum berdasarkan Pancasila
Negara
Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan
berdasarkan kekuasaan.
Ciri
– ciri suatu negara hukum adalah Pengakuan dan perlindungan hak – hak asasi
yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi,
dan kebudayaan.Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan
lain dan tidak memihak
5.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Pancasila
Hukum dasar yang tak
tertulis (konvensi) adalah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan Negara. Untuk menyelidiki hukum dasar suatu Negara
tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus
menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu Negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan legislative.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu Negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan legislative.
Undang-undang
Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis kedudukan dan fungsi dari UUD
1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga Negara, lembaga masyarakat, warga
Negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat norma-norma atau
aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal
ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945 yang dalam konteks
ketatanegaraan Indonesia memilih kedudukan yang sangat penting karena merupakan
suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hirearkhi tertib hukum tertinggi di
Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.
Pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek
penyelenggaraan Negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Dengan
demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada
Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat
kita lihat bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa
tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai sistem
ketatanegaraan.
Dalam
hal perubahan tersebut, secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar
setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut yang
semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi
hanya terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Pembukaan
UUD 1945 yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak
turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dihapuskan. Materi yang
dikandungnya sebagia dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke
dalam pasal-pasal amandemen Perubahan mendasar UUD 1945. setelah emoat kali
amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat dan penjelmaannya
ke dalam lembaga-lembaga Negara.
Sebelum
amandemen kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR
ditambah dengan utusan dan daerah-daerah dan golongan-golongan itu. Demikian
besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan
Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah
Undang-undang Dasar.
Rumusan
UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan Negara belum cukup didukung ketentuan
konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis,
supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan
oronomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek
penyelenggara Negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain
sebagai berikut:
Tidak
adanya check and balances antar lembaga Negara dan kekuasaan terpusat pada
Presiden
Infrastruktur
yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah
Kesejahteraan social berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoly
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah
Kesejahteraan social berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoly
Dengan
demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada
Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.
F. Fungsi Demokrasi
Pancasila
Landasan
formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan
MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip
yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok,
yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah
negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan
hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal
ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya
dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya
bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi
semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut
sistem konstitusional
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih
menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum
lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti
telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa
(kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a.
Menetapkan UUD;
b.
Menetapkan GBHN; dan
c.
Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang
MPR, yaitu:
- Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
- Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
- Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
- Mengubah undang-undang.
- Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
4.Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
Di
bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden
selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada
majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan
MPR.
5. Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja
sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan
undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang
legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak
DPR di bidang pengawasan meliputi:
- Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
- Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
- Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
- Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
- Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
.
Adapun
fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
Ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan, dll.
2.
Menjamin tetap tegaknya negara RI.
3.
Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem
konstitusional
4.
Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5.
Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga
negara
6.
Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
Contohnya:
Presiden adalah Mandataris MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi
Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa
dipakai di negara manapun, dengan cara masing masing di indonesia sendiri
demokrasi pancasila sudah mendarah daging disetiap warga nya, karena demokrasi
itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan
liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di indonesia karena adat dan budaya
negara indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati,
demokrasi pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.
Makna
Demokrasi Pancasila bisa bermakna keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat
dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam
demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai
keseluruhan berhak ikut serta aktif menentukan keinginan-keinginan dan juga
sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut
disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui
Pemilihan Umum.
Menurut
beberapa pakar, demokrasi merupakan system pemerintahan yang paling baik hingga
sekarang ini. Demokrasi sendiri lahir atas adanya kesadaran bahwa dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara segala kebijakan dan pengambil kebijakan
harus berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Namun apabila dilihat dari
kenyataan, keterpurukan dari berbagai sector kehidupan Negara penganut
demokrasi masih sangat besar, termasuk Indonesia.
Indonesia
menggunakan system demokrasi pancasila yang dianggap merupakan perwujudan
nilai-nilai dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang berasaskan kekeluargaan.
Implementasi demokrasi pancasila sendiri telah di buktikan dengan sebuah proses
pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Komentar
Posting Komentar