MAKALAH MAGANG DI BANK SYARIAH
Makalah Bank Syariah
( BPR Syariah Berkah Dana Fadhlillah )
Mata Kuliah : Bank Syariah
Dosen Pengampuh : J. Ardan Mardan, Lc, M.A.,M.M
Disusun oleh :
Kelompok 5
Ady Putra Handoyo
Ari Nopriansyah
Asri Fernando
Desri Yunia
Meisyi Melinda
Resky Langgeng Saputra
Weri Fauzana
JURUSAN MANAJEMEN
SEKOLAH
TINGGI EKONOMI RIAU
PEKANBARU
2016/2017
BAB II
PENDAHULUAN
A.
Sejarah Berdirinya PT. BPRS Berkah Dana
Fadlillah
PT.
BPRS Berkah Dana Fadlillah
merupakan suatu lembaga keuangan yang semua
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. PT. BPRS Berkah
Dana Fadlillah berdiri pada tanggal 11 Juni 1994 dengan Akte Notaris H.
Muhammad Afdal Gazali,
SH dengan
modal Rp 200.000.000,-. Izin Operasional
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep-197/KM-17/1996 tanggal 6 Juni 1996. Kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk
meningkatkan
perekonomian yang sudah mengalami peningkatan merupakan awal dari berdirinya Bank Syariah Berkah Dana Fadhlillah. Apalagi Bank
Syariah Berkah menggunakan prinsip syariah yang
mana sistem operasional dan produknya dikembangkan
berdasarkan Al-Qur’an
dan Hadits. Dengan
kata lain, usaha pokoknya menghimpun dana dan memberikan pembiayaan serta
jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah. PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah tidak
memberikan kredit akan tetapi memberikan pembiayaan kepada
nasabah yang
membutuhkan berdasarkan prinsip
syariah.
PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah mengalami peningkatan dari hari ke
hari. Masyarakat menyadari bahwa
mereka harus meningkatkan perekonomian mereka. Apalagi masyarakat yang
beragama Islam yang
mengetahui bahwasannya
dalam ajaran Islam juga menjelaskan tentang perekonomian manusia. Sebagai
orang
muslim sudah seharusnya menabung di bank syariah yang mana menggunakan
prinsip syariah.
Sebagai lembaga keuangan syariah, semua produk dan jasa yang
disalurkan serta kegiatan PT. BPRS Berkah Dana
Fadlillah berdasarkan prinsip
syariah.
Sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh bank-bank
syariah
sebelumnya yaitu Bank Muamalat Indonesia.
Pada
saat ini PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah Air
Tiris memiliki
tiga kantor layanan, pertama Kantor Pusat Jl. Raya Pekanbaru-Bangkinang
Km 50 Air Tiris Kecamatan Kampar
Kabupaten Kampar-Riau, Kedua Kantor Kas Bangkinang Komp. Islamic Centre Kabupaten Kampar Jl. Dl. Panjaitan Blok 4
Bangkinang, Riau, ketiga Kantor Kas Danau Bingkuang Jl. Raya Pekanbaru- Bangkinang Km 25 Pasar Danau
Bingkuang Kecamatan
Tambang Kabupaten Kampar, Riau Serta Kantor Kas Pekanbaru Jl. HR. Subrantas Km 13,5 Kec.
Tampan, Panam
Kota Pekanbaru, Riau.
PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah Air Tiris lahir pada tahun1994
dan
mulai
beroperasi tahun 1996.PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah sudah beroperasi selama
16
tahun lebih.
B. Visi dan Misi PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah Air Tiris
1. Visi
PT.
BPRS Berkah Dana Fadlillah merupakan bank syariah yang
memperdulikan masyarakat menengah ke bawah dengan memperdayakan
perekonomian masyarakat menengah ke
bawah. Sehingga PT. BPRS
Berkah Dana Fadlillah memiliki visi “ Menjadikan Bank Syariah unggulan yang
sehat dan kuat, sehingga mampu
berperan sebagai motor penggerak
dalam memperdayakan
perekonomian rakyat kecil dan menengah”
2.
Misi
Adapun misi dari PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah adalah sebagai berikut:
a. Menggerakkan usaha-usaha masyarakat dengan menghimpun dan menyalurkan
dana
pada usaha-usaha produktif.
b.
Meningkatkan Kemampuan usaha masyarakat dengan kerjasama
dalam
manajemen
usaha.
c. Memberikan tingkat keuntungan yang memadai bagi pemegang
saham dan umat dengan
mengutamakan cara-cara yang halal
dan diridhoi
Allah SWT.
d. Ikut serta dalam membangkitkan ekonomi
masyarakat Islami.
Dengan visi dan misi yang dimiliki oleh PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah semoga dapat membangun dan mewujudkan perekonomian masyarakat agar
berkembang disemua kalangan masyarakat baik itu masyarakat atas, menengah maupun
masyarakat kecil.
B.
Struktur Organisasi PT.
BPRS Berkah Dana Fadlillah Air Tiris
Ajaran Islam adalah ajaran yang
mendorong umatnya untuk melakukan
segala sesuatu secara terorganisasi dengan rapi. Organisasi pada intinya adalah interaksi-interaksi
orang dalam sebuah wadah untuk
melakukan sebuah tujuan yang
sama. Organisasi dalam pandangan Islam bukan hanya semata-mata sebagai
wadah, melainkan lebih menekankan pada
bagaimana
sebuah pekerjaan dilakukan
dengan rapi. Organisasi menekankan pengaturan mekanisme
kerja.6Dalam sebuah organisasi, pasti ada
pimpinan dan bawahan.Struktur
organisasi merupakan hal yang
sangat
penting dalam
sebuah
perusahaan. Hal ini dikarenakan walaupun suatu usaha sudah dikatakan layak untuk dilaksanakan jika tidak didukung oleh
organisasi yang baik, tidak mustahil usaha tersebut tidak mengalami kegagalan. Struktur organisasi pada dasarnya merupakan desain organisasi di mana manajer melakukan alokasi sumber daya organisasi, terutama terkait dengan pembagian
kerja dan sumber daya yang dimiliki
organisasi, serta bagaimana keseluruhan kerja
tersebut dapat dikoordinasikan dan dikomunikasikan. Organisasi diartikan kumpulan lebih dari satu orang
untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Artinya,
setiap organisasi
ada kerja sama yang sistematis
antara kumpulan
orang tersebut.
Fungsi manajemen dalam hal pengorganisasian merupakan proses menggabungkan
berbagai sumber daya manusia
dan bahan melalui
struktur formal dari tugas dan kewenangan. Hal yang
terlibat di sini adalah pengaturan kerja,
pembagian tugas di antara
para karyawan, dan mengkoordinir mereka untuk
memastikan implementasi rencana dan pencapaian tujuan. Hasil dari proses
pengorganisasian
adalah
sebuah
organisasi, yang
dapat didefenisikan
sebagai sekelompok
orang yang bekerja
bersama untuk mencapai tujuan bersama. Sebuah
organisasi memiliki
tiga unsur kunci, yaitu interaksi antarmanusia, aktivitas yang bertujuan, dan struktur. Proses
pengorganisasian akan
menghasilkan struktur yang
memperbolehkan interaksi antarindividu dan departemen yang
dibutuhkan untuk mencapai
sasaran perusahaan. Struktur
organisasi yang
baik
akan
menghasilkan
staf-staf
yang baik, direksi yang baik pula sehingga memudahkan untuk melakukan pengawasan.
Pengawasan dilakukan untuk mengukur dan menilai pelaksanaan tugas apakah
telah sesuai dengan rencana.Dalam melakukan
pengawasan, manajer
membutuhkan informasi seberapa jauh pekerjaan telah dilaksanakan dan seberapa
jauh kemajuan telah dilaksanakan untuk mencapai
tujuan organisasi.
PT.
BPRS Berkah Dana Fadlillah Air
Tiris merupakan suatu organisasi,
yang telah merumuskan
aturan-aturan dalam
kegiatan
usahanya seperti aturan pembagian tugas, wewenang
dan tanggung jawab personal maupun tanggung jawab masing-masing bagian secara bersama untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan
sebelumnya dan tidak
menyimpang dari
tujuan tersebut.
Tugas
dan wewenang serta tanggung jawab
dalam struktur
organisasi
adalah sebagai
berikut:
1) RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham)
Tugas
dan
wewenang serta tanggung jawab:
a)
Mengangkat dan
memberhentikan komisaris
dan direksi.
b)
Meminta pertanggung jawaban dewan komisaris dan direksi atas pelaksanaan
tugas yang
telah
dibebankan
kepada
direksi dalam satu
periode pengurusan.
c) Menetapkan
pembagian dividen yang diperoleh dalam
satu periode.
2)
Dewan
Komisaris
Adapun
tugas dan wewenang serta tanggung jawab:
a) Melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan rencana
dan anggaran yang telah dibuat dan
telah
disetujui oleh RUPS.
b)
Memberikan persetujuan atau
penolakan atas usulan atau permohonan
diluar dan batas
dari
wewenang Direksi.
c) Melaksanakan segala hal yang menjadi keputusan dalam RUPS sesuai dengan fungsinya.
d)
Bertanggung jawab atas laporan-laporan yang
dibuat dan disampaikan
oleh bagiannya untuk
kepentingan intern
dan
ekstern (Bank Indonesia,
Pajak, dll).
e) Melakukan evaluasi, pembinaan dan pengembangan karir personalia
yang ada dibawahnya.
3) Dewan
Pengawas Syariah
Dewan
pengawas syariah
berfungsi
sebagai dewan yang
mengawasi dan
menetapkan
produk-produk yang
akan
dikeluarkan oleh
bank syariah itu sesuai dengan
prinsip syariah atau bertentangan dengan
prinsip syariah.
4)
Direksi
Terdiri dari 2 (dua) orang
direksi yang bertugas, berwewenang dan
bertanggung jawab yaitu direktur utama dan direksi. Keduanya bertugas dan bertanggung
jawab dalam menyusun perencanaan dan program kerja
bank yang
terarah mencakup seluruh bagian (divisi) kerja, mengorganisir dan mengkoordinir seluruh aktifitas yang disusun melalui seluruh staf
karyawan
dan seluruh
harta
milik bank,
menjalankan
fungsi kepemimpinan dalam melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan
sesuai dengan perencanaan
serta melakukan pengawasan secara
menyeluruh terhadap menajemen bank demi kelangsungan usaha bank dan
pencapaian produktifitas yang terus meningkat dengan kinerja yang optimal.
5) Satuan
Pengawasan Intern
Tugas dan tanggung jawab:
a) Melaksanakan kontrol dan pengawasan melekat kepada pegawai dan
aktivitas kerja baik diseluruh unit perusahaan sehingga akan tercapai. efisiensi yang pada tahap berikutnya dapat memperkecil risiko
dan atau kesalahan serta kegagalan kerja.
b)
Memberikan voucher-voucher pembukuan tentang keabsahan,
wewenang,
tanda tangan dan kebenaran pengisian serta
meneliti hasil print out listing(ledge).
c) Memeriksa voucher-voucher pembukuan dengan daftar
mutasi mengenai kebenaran fosting,nomor rekening dan nominal yang
disesuaikan dengan print
out.
d)
Mengelola voucher-voucher menurut rekening buku besar dan tanggal pembukaannya.
e) Memantau persediaan formulir berharga.
f) Memastikan agar dokumen rahasia
dan alat-alat pengamanan tersimpan dan
terpelihara sebagaimana mestinya.
g) Memastikan
pengiriman laporan
tepat
pada waktunya.
h) Melakukan
penelitian
atas
transaksi/voucher pembukuan
dan
print out data komputer pembukuan berupa
jurnal harian, neraca, dan rekening
lainnya.
i) Mengontrol
dan menganalisa realisasi kinerja keuangan
dibanding
dengan anggarannya.
j) Meneliti kembali proses pemberian
dan pengelolaan
pembiayaan (termasuk pengecekan
kelengkapan
dokumen).
k)
Melakukan pemeriksaan khusus secara periodik terhadap unit kerja
bank.
l) Melakukan inventarisasi
tahunan
atas persediaan peralatan dan perabotan kantor.
m) Memeriksa
dan menganalisa neraca,
laba/rugi secara up
to date.
n) Memberikan masukan kepada
direksi atas suatu permasalahan dan temuan yang ditemukan pada unit kerja bank.
o) Melaksanakan kontrol terhadap file dan dokumen debitur mengenai
persyaratan dan
perlengkapan
perjanjian
pembiayaan.
p) Membuat dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kontrol/audit harian,triwulan, semesteran dan
tahunan kepada Direksi.
6)
Pembukuan (Accounting)
Tugas
dan
tanggung jawab:
a) Membuat
rekening baru.
b)
Melakukan input transaksi berdasarkan nota yang
dibuat sendiri atau
oleh bagian lain setelah mendapat persetujuan dari manajer operasional dan
atau
direksi.
c) Melaporkan
kepada manajer
operasional, unit
kerja lain dan
atau
direksi bila terdapat dokumen dan formulir yang belum lengkap atau tidak
sesuai dengan aturan yang berlaku.
d)
Memeriksa semua transaksi dan mutasi keuangan harian,
dan
memeriksa kebenarannya termasuk
menghindari
timbulnya selisih.
e) Melakukan verifikasi semua
transaksi dibagian operasi sampai keluar neraca perubahan dan neraca
harian atau memriksa
input data yang dilakukan sendiri mapun bagian lain, dan mengkoordinasikannya bila
terdapat selisih.
f) Segera melaporkan
kepada
manajer
operasi bilaterjadi selisih
yang tidak bisa ditemukan dan bila terjadi kerusakan pada bagian system
atau
program pembukuan.
g) Memeriksa rekening-rekening
nasabah maupun rekening lainnya dan
mengindari terjadinya error yang menyebabkan timbulnya selisih atau
kesalahan
dalam laporan maupun
daftar rekening.
h) Melakukan pengawasan terhadap rekening
jatuh tempo, mencetak laporannya dan menyampaikan kepada manajer operasional dan atau menyampaikan
ke
bagian
lain yang berhubungan dengan
rekening jatuh
tempo.
i) Memantau
kewajiban-kewajiban bank yang akan
jatuh tempo, melaporkan kepada manajer operasional
untuk tindakan selanjutnya.
j) Melakukan pembaharuan data-data yang sudah tidak aktif lagi setelah
mendapat persetetujuan direksi.
k) Bertanggung
jawab atas pembuatan laporan keuangan dan laporan
lainnya yang sehubungan dengan tugas-tugasnya secara harian, bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan kepada
Bank Indonesia,
direksi serta pihak
ekstern
dan intern
yang
dibutuhkan dana atau diminta langsung oleh manajer operasional dana atau
direksi.
l) Bertanggung
jawab atas kebenaran transaksi yang di input dana atau laporan-laporan yang dikeluarkannya.
m) Bagian pembukuan (accounting) juga
bertugas dan bertanggung jawab
melakukan pengarsipan dan dokumentasi arsip-arsip, bilyet deposito,
buku tabungan baik yang
sudah dipakai mapun belum dipakai.
7)
Kasir (Teller)
Tugas dan tanggung jawab:
a) Memberikan pelayanan kepada nasabah secara cepat, cermat, lancar
dan ramah sehubungan dengan
transaksi yang dilakukannya.
b)
Mengatur dan bertanggung
jawab atas dana kas yang
tersedia, surat-
surat berharga
lainnya baik milik bank maupun nasabah yang
dipercayakan
simpan di bank.
c) Bertanggng jawab atas kecocokan saldo awal dengan saldo akhir uang tunai
pada box teller di
akhir hari.
d)
Menerima
dan menyusun serta
menghitung secara
hati-hati
setiap
setoran nasabah.
e) Mengatur dan menyiapkan pengeluaran uang berdasarkan slip penarikan
dari
nasabah.
f) Menandatangani formulir-formulir serta
slip setoran dan slip penarikan
dari nasabah.
g)
Meminta persetujuan pejabat yang berwenang untuk mengotorisasi
pengeluaran
uang.
h)
Membubuhi
cap “tunai”,”verifikasi” dan cap-cap lain setiap dokumen
pembayaran yang diuangkan atau penerimaan kas.
i) Pengurus mengeluarkan uang kas
untuk petty cash, penarikan tabungan dan
deposito yang telah disetujui oleh
pejabat bank yang ditunjuk.
j) Melakukan
input transaksi tunai
terhadap tabungan
dan deposito serta pengambilan
uang tunai
lainnya.
k)
Melaporkan kepada
manajer
operasional jumlah kas yang tersedia jika sudah
mencapai
batas
maksimum dan minimum.
l) Kasir bertanggung jawab atas kebenaran penghitungan uang.
m) Kekurangan dan
kehilangan
yang
disebabkan kelalaian merupakan tanggung jawab kasir.
n)
Melaporkan kondisi
fisik uang (tak layak edar atau jumlah uang
kecil
yang terlalu banyak) untuk ditukarkan ke bank Indonesia atau bank
umum lainnya.
o) Kasir bertugas dan bertanggung
jawab terhadap penyimpanan dan
pendokumentasian permohonan tabungan dan deposito
beserta kelengkapannya.
p) Kasir bertugas dan bertanggung jawab terhadap penyimpanan surat- surat berharga bank seperti buku tabungan, bilyet deposito
di bank lain, check
serta surat-surat berharga lainnya.
8) Bagian
Umum dan Personalia
Tugas
dan
tanggung jawab:
a) Bertanggung jawab atas kegiatan pengamanan aset bank.
b)
Mengelola dan mengadministrasikan aktiva tetap, perabotan atau peralatan kantor dan alat-alat tulis kantor serta
kegiatan menyewa keperluan
kantor.
c) Mengontrol pemakaian
inventaris dan melakukan perbaikan sebagaimana yang diperlukan.
d)
Bertanggung jawab
terhadap
penyediaan
dan pengelolaan peralatan
dan kebutuhan kantor dalam
batas
wewenangnya.
e) Merencanakan
dan melaksanakan
pembelian/pengadaan barang
kebutuhan kantor, barang-barang
cetakan.
Alat tulis, kendaraan
dinas, sarana komunikasi dan lain-lain dengan mengajukan permohonan
pembelian terlebih
dahulu kepada direksi.
f) Mengawasi
penyimpanan, pengeluaran
dan penggunaan alat tulis, barang-barang cetakan dan
persediaan barang.
g) Mengupayakan dan menciptakan suasana yang bersih dan nyaman di lingkungan kerja melalui penataan ruangan dan peralatan kerja sesuai dengan kondisi dan kapasitas
bank.
h)
Melaksanakan perhitungan dan pembayaran pajak, listrik,
telepon, air, asuransi dan
lain-lain.
i) Mengelola dan mengawasi pengeluaran biaya-biaya harian (kas kecil) dan
mengupayakan efisiensi
terhadap pengeluaran
atau
biaya-biaya tersebut.
j) Melaksanakan
pengiriman,
penerimaan
dan pengarsipan
surat-surat,
internal memorandum,
disposisi, nota-nota,
laporan-laporan
kepada nasabah, Bank Indonesia, bank lain serta
pihak-pihak lainnya melalui pengiriman langsung, pos,
ekspedisi, telex,
faxcimile, dan
lain-lain.
k)
Menyiapkan, mendistribusikan
dan memelihara peraturan-peraturan
atau ketentuan perusahaan, internal
memorandum dan surat edaran yang berhubungan dengan kegiatan bank.
l) Menyimpan, memelihara dan melakukan pengkinian datastruktur organisasi perusahaan, job description,
SK Direksi, peraturan perusahaan, perjanjian-perjanjian bank
dengan
pihak lain serta karyawan.
m) Melakukan pengurusan dan pembaruan surat-surat yang
berhubungan dengan legalitas perusahaan seperti: akta
perusahaan, izin operasional,
tanda daftar perusahaan serta surat-surat penting lainnya yang
berhubungan dengan
aktifitas
bank.
n)
Menyimpan dan memelihara dokumen-dokumen penting
bank, seperti
akta
pendirian bank, perjanjian-perjanjian bank
dengan
pihal
lain,
data-data pengurus dan pemegang
saham, serta surat-surat penting lainnya.
o)
Mengusahakan agar selalu
tersedia
fasilitas pemeliharaan
dan
keamanan yang
baik atas harta milik bank guna menghindari kerugian yang
mungkin ditimbulkan oleh kebakaran, perampokan dan tindakan-
tindakan kriminal lainnya atau kecurangan-kecurangan yang dilakukan baik
oleh karyawan maupun pihak
dari luar.
Adapun tugas
dan tanggung
jawab bagian
personalia adalah
sebagai
berikut:
a) Membuat perencanaan kebutuhan
karyawan dan
mengkoordinasikan
nya dengan
Direksi.
b)
Melakukan pendataan dan
pemrosesan seleksi
penerimaan calon
karyawan.
c) Menerima
hasil evaluasi karyawan dari masing-masing manajer/atasan
langsung karyawan
d)
Melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan karyawan secara umum.
e) Membuat
laporan rekapitulasi
penilaian kinerja karyawan.
f) Membuat rencana kenaikan gaji dan atau pangkat karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g) Mengusulkan dan melaksanakan pendidikan yang dilaksanakan secara intern maupun ekstern serta memelihara hubungan kerja sama dengan
lembaga pendidikan
khususnya dibidang perbankan.
h)
Mengupayakan terciptanya kedisplinan karyawan serta
menyampaikan
usul penindakan administratif dan hukuman disiplin
kepada direksi
dan atau manajer unit kerja karyawan yang bersangkutan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.
i)
Mengurus
pemindahan dan
pemberhentian
pegawai sesuai dengan
kebutuhan dan keputusan direksi.
j)
Mengeluarkan
surat-surat untuk karyawan,
perjanjian kerja, peringatan, atau teguran yang dikoordinasi bersama manajer unit kerja masing-masing dengan
persetujuan
dan
atau perintah
direksi.
k) Meninjau, memeperbaharui dan
menyusun ketentuan kepegawaian,
penetapan dasar
penggajian, tunjangan, fasilitas dan lain-lain bentuk
penghasilan pegawai.
l)
Melakukan penyempurnaan program, pengembangan pegawai,
kadernisasi dan
peningkatan
produktivitas kerja.
m) Menampung
keluhan-keluhan yang diajukan oleh para karyawan serta
memberikan jalan keluarnya, sehingga
dapat tercipta suasana yang
nyaman, kondusif, dinamis, harmonis,
produktif, dan inovatif.
n)
Melakukan pembayaran gaji karyawan.
9) Account
Officer
Tugas dan tanggung jawab:
a) Mencari wilayah
penyaluran
dan penghimpunan dana baru
dengan memperhatikan potensi dan peluang produk yang
dapat diterima oleh masyarakat.
b)
Mencari
debitur dan
deposan potensial.
c) Melempar
dana seaman mungkin
dengan melakukan analisis
pembiayaan
secara cermat dan
hati-hati
terhadap calon
debitur.
d)
Menjaga hubungan baik
dengan debitur dan melakukan pembinaan
jika diperlukan.
e) Memonitor
pembiayaan yang telah disalurkan dan melakukan
penagihan
serta penyelesaian pembiayaan debitur menunggak dan atau bermasalah.
f) Melakukan evaluasi terhadap debitur bermasalah, potensi bermasalah maupun debitur
lancar serta memberikan laporan dan rekomendasi
sesuai dengan kondisi debitur untuk restrukturisasi, reschedul,
reconditioning pembiayaan.
g)
Membuat laporan secara berkala tentang posisi pembiayaan debitur bermasalah kepada direksi melalui manajer pemasaran.
h)
Melakukan
tugas-tugas pemasaran
lainnya yang
diberikan oleh manajer pemasaran atau direksi.
10) Administrasi Pembiayaan dan Legal
Tugas
dan
tanggung jawab:
a) Mengatur, mengkoordinir dan mengawasi semua aktivitas yang berhubungan dengan
administrasi pembiayaan.
b)
Melakukan peninjauan jaminan ke lapangan bersama dan atau tanpa account officer, dalam rangka pengecekan data-data
jaminan pembiayaan
nasabah
terhadap kondisi yang sebenarnya.
c)
Membuat laporan transaksi atau penilaian jaminan,
baik dari
segi hukum maupun ekonomis agunan yang diajukan
nasabah.
d) Membuat kelengkapan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan
realisasi pembiayaan nasabah
(setelah
disetujui pejabat yang
berwenang, sesuai kapasitas
masing-masing) seperti perjanjian
pembiayaan, offering
letter (surat
persetujuan
pemberian
pembiayaan),
half sheet
pembiayaan,
slip, realisasi, biaya administrasi,
biaya
asuransi, biaya notaris, biaya
matrai, tabungan wajib dan dokumen- dokumen
penting lainnya.
e) Melakukan pemeriksaan ulang terhadap
kelengkapan
dokumen yang
telah dibuat dan diserahkan oleh Account Officer sebelum disimpan ke
tempat masing-masing. Serta memperhatikan catatan persetujuan
comite credit
meeting untuk dipenuhi sebagaimana catatan
tersebut.
f) Melakukan proses pengikatan perjanjian pembiayaan dengan nasabah dan
notaris maupun pengikatan di bawah
tangan, sesuai ketentuan masing-masing.
g) Mengatur dan mengkoordinasikan
pengikatan jaminan
dengan
notaris.
h) Mengatur
dan bertanggung jawab terhadap penyerahan sampai
dikembalikannya dokumen-dokumen yang diserahkan ke kantor notaris
atau
karyawannya.
i) Mengawasi dan mengatur pengarsipan semua dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan menurut sistem dan tata
laksana yang telah
ditetapkan.
j) Menyimpan dokumen permohonan pembiayaan debitur yang telah direalisasi beserta usulan pembiayaan yang dibuat accounting officer ke
tempat yang telah disediakan, dan dokumen perjanjian pembiayaan, akta/ketentuan tambahan serta jaminan debitur
ke dalam tempat yang
telah
disediakan.
k) Mengatur
peminjaman arsip/dokumen pembiayaan kepada
pegawai yang
berwenang
dan
bertanggung
jawab atas pengembalian kerusakan, atau kehilangan
dokumen-dokumen tersebut.
l) Membuat berita acara
dan
atau administrasi peminjaman, penggantian dan
penyerahan
(pengembalian) dokumen
dan atau jaminan
nasabah setelah
mendapat persetujuan direksi
atau
manajer pemasaran.
m) Mempelajari
perjanjian-perjanjian
dan
dokumen-dokumen
pembiayaan
yang telah ada dari segi hukum dan administrasi selanjutnya
memberikan rekomendasi perbaikan
jika diperlukan.
n) Memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum/advis kepada
direksi sehubungan dengan tindakan
hukum yang akan diambil perusahaan terutama yang berkenaan dengan
pembiayaan.
o) Membantu
tugas-tugas
penagihan dan
pengambil alihan
jaminan.
11) Pimpinan Kantor Kas
Tugas
dan
tanggung jawab:
a) Melakukan
pengawasan menyeluruh terhadap kegiatan dan aktivitas kantor pelayanan kas.
b) Mengupayakan
pelayanan
optimal kepada nasabah, calon
nasabah,
atau
masyarakat
di kantor pelayanan
kas.
c) Bersama direksi
dan manajer pemasaran
membuat rencana pemasaran.
d)
Melakukan
otorisasi
pengeluaran uang sesuai
dengan
batas
wewenangnya.
e)
Melakukan pengecekan dan perhitungan uang
kas
setiap hari sebelum disimpan di main voult (brankas).
f) Mengawasi
tingkat kollektibilitas pembiayaan kantor pelayanan kas.
g) Melakukan
kunjungan dan pemantauan terhadap usaha debitur.
h) Memberikan penugasan yang layak kepada bagian di bawahnya sesuai dengan pekerjaannya masing-masing.
12) Asisten
Umum
Tugas
dan
tanggung jawab:21
a. Bertanggung
jawab
terhadap keamanan kantor
dengan
melakukan upaya optimal dalam pelaksanaan
kegiatan pengamanan
bank.
b.
Melakukan kegiatan pengiriman dan pengambilan uang serta mengupayakan
keamanan kegiatan
tersebut.
c. Bertanggung jawab terhadap kebersihan, kenyamanan, kerapian dan
tata letak kantor yang baik dan
menyenangkan.
d.
Menyediakan makan dan minuman tamu yang dikoordinasi dengan
bagian
umum.
e. Membantu kelancaran aktivitas bank
lainnya yang
diberikan
oleh bagian umum atau manajer operasi.
13) Manajer Operasional
Tugas
dan
tanggung jawab:
a.
Bersama direksi dan
manajer pemasaran
membuat rencana kerja.
b. Mengawasi dan
mengkoordinir bagian-bagian yang ada di bawahnya.
c. Segera melaporkan kepada direksi jika terjadi selisih yang tidak bisa ditemukan.
d. Mengambil langkah-langkah penyelesaian setelah berkoordinasi
dengan direksi, bila terjadi
kerusakan pada sistem komputer.
e. Mengawasi
semua
mutasi
keuangan
mulai dari transaksi sampai
dengan neraca harian dan atau periodik
serta memeriksa
kebenarannya,
termasuk menghindari timbulnya selisih.
f. Melakukan
pengawasan
terhadap pelaksanaan
tugas
pada
bagian
umum yang meliputi
kesekretariatan,
rumah
tangga dan perlengkapan.
g. Memberikan pertimbangan kepada direksi perihal inovasi dan rencana pengembangan dan perbaikan bagian
operasional dan
umum.
h. Menerima dan mengajukan pembelian barang
serta inventaris kantor
lainnya dengan
mempertimbangkan nilai
guna efisiensi biaya.
i.
Membantu terlaksananya
tugas direksi
dan bagian-bagian
lainnya dalam pengadaan sarana operasi dan
fasilitas-fasilitas lainnya.
j.
Bertanggung
jawab atas laporan-laporan yang dibuat dan disampaikan
oleh bagiannya untuk
kepentingan
intern
dan ekstern.
14) Manajer Pemasaran
Tugas
dan
tanggung jawab
manajer pemasaran adalah sebagai
berikut:
a. Bersama direksi dan manajer operasional membuat rencana pemasaran bank.
b.
Melakukan pemasaran dan menghimpun dana secara optimal.
c. Memasarkan
penyaluran dana, meningkatkan portofolio dan
mengupayakan pelaksanaan
prinsip kehati-hatian dalam penyaluran
dana.
d.
Melakukan pengawasan terhadap
penyaluran
pembiayaan
mulai dari permohonan pembiayaan sampai
terealisasi.
e. Mengawasi
tingkat kolektibilitas
pembiayaan secara menyeluruh.
f. Mengawasi proses analisa permohonan pembiayaan yang dilakukan
Accounting Officer sampai dengan terealisasinya pembiayaan tersebut.
g.
Melakukan analisa
ulang/cross check terhadap permohonan
pembiayaan telah disetujui (jika diperlukan).
h. Memeriksa usulan pembiayaan yang dibuat Account Officer serta
dokumen- dokumen permohonan pembiayaan yang
sudah disetujui dalam komite
pembiayaan, untuk selanjutnya diproses oleh bagian
admnistrasi dan legal untuk
direalisasi.
i.
Mengawasi penyimpanan dan pengarsipan file
pembiayaan
dengan baik termasuk surat-surat
jaminan dan
dokumen-dokumen yang mempunyai kekuatan hukum ke dalam lilling
kabinet yang telah disediakan.
j. Melakukan
verifikasi
laporan kolektibilitas
dan daftar angsuran
pembiayaan yang
diterbitkan oleh bagian
operasional, mengkoordinasikannya jika terdapat
laporan yang
terindikasi salah.
k. Memantau
dan mengawasi pembayaran
angsuran
dan jatuh tempo pembiayaan dan segera
mengkoordinasikan
dengan
Account
Officerjika nasabah yang melakukan
tunggakan
dan
jatuh tempo.
l. Melakukan
penagihan baik
secara sendiri
atau
bersama
Account
`Officer terhadap
debitur-debitur yang menunggak.
m. Melakukan
kunjungan dan
pemantauan terhadap perkembangan usaha
debitur.
n. Melakukan
pengawasan terhadap kinerja Account Officer dalam melakukan
penagihan kepada debitur.
o.
Melakukan penyelesaian pembiayaan yang bermasalah dengan terlebih dahulu
mendapat pertimbangan
dari direksi.
p.
Memberikan pengarahan dan penugasan yang layak kepada Account
Officer perihal
pelaksanaan
tugas dan pekerjaan
pemasaran.
q.
Melakukan evaluasi, pembinaan dan pengembangan karir
personalia
yang berada di
bawahnya.
15) Pelayanan Nasabah (Customer
Service) Tugas dan tanggung jawab:
a. Memperlakukan dan melayani
setiap tamu/nasabah
dengan
baik,
sopan dan ramah.
b. Memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tamu/nasabah mengenai produk-produk bank
secara jelas.
c.
Membantu calon deposan
dalam
pengisian blanko permohonan pembukaan tabungan/deposito.
d. Menerima permohonan pembukaan tabungan dan deposito, memeriksa dan
meneruskannya pada bagian
tabungan/deposito.
e. Membuat, menyimpan dan memelihara register tabungan
dan
deposito. f. Membantu calon debitur dalam melengkapi berkas-berkas persyaratan
yang akan diajukan
ke bank.
g. Menjembatani/menghubungkan calon
nasabah/nasabah dengan
Account Officer baik sebelum dilakukan proses pembiayaan
maupun ketika proses
dilakukan.
D.
Produk-produk PT.
BPRS
Berkah Dana Fadlillah Air Tiris
1.
Produk Penghimpunan Dana25
a)
Tabungan
1)
Tabungan Berkah
2)
Tabungan
Tarbiyah (Pendidikan)
3)
Tabungan
Arafah (Haji)
4)
Tabungan
Qurban
5)
Tabunganku
b) Deposito Berkah
1)
1
Bulan
2)
3
Bulan
3)
6
Bulan
4)
12
Bulan
2.
Produk Penyaluran Dana
(Pembiayaan)
Adapun
produk penyaluran
dana (pembiayaan) pada PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah Air Tiris adalah
sebagai berikut:
1) Murabahah (Jual-Beli)
Murabahah
adalah
akad
jual beli
barang
dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli.26
Pembiayaan Murabahah pada PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah
Air Tiris terdapat
dua
bentuk, yaitu sebagai
berikut:
a) Pembiayaan Langsung
Pembiayaan yang
mana bank langsung
memberikan atau menyerahkan barang yang diinginkan nasabah/debitur setelah
persyaratan
dan pengajuan
permohonan
dipenuhi dan dilengkapi oleh nasabah/debitur
dan
pada saat itu pula
dilakukan akad perjanjian kerjasama.
b)
Pembiayaan
Tidak Langsung
Pembiayaan yang
mana bank terlebih dahulu memberikan atau menyerahkan kuasa
kepada nasabah/debitur
untuk membeli barang yang
diinginkan oleh nasabah/debitur
tersebut., kemudian setelah tiga
hari nasabah/debitur
tersebut datang
kembali kepada bank dengan menyerahkan faktur atau
bukti dari pembelian barang yang dibeli nasabah/debitur
tersebut dan baru
pada saat itu dilakukan
akad
perjanjian kerjasama. Kriteria
pembiayaan Murabahah yaitu sebagai berikut:
- Jangka waktu
maksimal 30 bulan
- Berlaku untuk
jenis barang
yang jelas harganya, jumlah dan spesifikasinya seperti barang
dagang, sepeda motor,
mobil, tanah dan lain-lain.
2) Mudharabah (Bagi Hasil)
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak
di mana pihak
pertama (shahibul
maal)
menyediakan
seluruh
(100%) modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola
(mudharib).27 Keuntungan usaha
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung
oleh pemilik modal (shahibul maal) selama kerugian itu bukan akibat
dari kelalaian
pengelola (mudharib).
Pembiayaan Mudharabah (bagi
hasi) diberlakukan
untuk usaha dengan masa kerja singkat yang
bersifat periodik.
Kriteria pembaiyaan Mudharabah yaitu sebagai
berikut:
a) Jangka waktu maksimal 8
bulan
b) Berlaku untuk usaha dengan masa kerja singkat yang bersifat
periodik
c) Pembagian keuntungan menggunakan
sistem bagi hasil.
3. Al-Qard (Pinjaman Dana)
Pembiayaan Qard merupakan
pinjaman dana untuk keperluan
mendesak
dan menghasilkan
manfaat dengan
kriteria tertentu dan bukan tujuan konsumtif. Pinjaman dana bersifat sosial
tanpa keuntungan bank dengan akad Qardhul Hasan.28 Pembiayaan
ini diberlakukan untuk penerima
zakat (mustahik) agar bisa
berubah staus menjadi pemberi zakat
(muzakki). Kriteria
pembiayaan Qard
yaitu sebagai
berikut:
- Jangka waktu
maksimal 10 bulan
- Berlaku untuk usaha yang memiliki prospek dan calon debitur memiliki
kapasitas usaha tetapi keterbatasan modal.
- Pinjaman
bersifat sosial tanpa keuntungan.
4. Multi Jasa
Pembiayaan
multi jasa yaitu pembiayaan yang
diberikan bank dengan akad ijarah dan
akad
kafalah.
Pembiayaan ini untuk membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhannya seperti paket pernikahan, sewa seragam jenis properti, jasa memenuhi kebutuhan
masuk sekolah dari SD s/d Perguruan Tinggi, juga menanggulangi biaya pengobatan
dan beragam operasi.29
5. Rahn
Tasjily
Pembiayaan Rahn Tasjily merupakan
pembiayaan yang berupa
gadai, di
mana nasabah memerlukan
uang tunai dengan
menggadaikan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor). Kendaraan mulai dari roda
dua dan SHM (Sertifikat Hak Milik)
dengan jangka waktu tertentu.Nasabah dikenakan biaya
sewa
dan biaya pemeliharaan BPKB
dan
SHM sesuai dengan jangka waktu
yang diperlukan oleh
nasabah.
Berdasarkan uraian di atas PT Bank Syariah Berkah Dana
Fadhlillah Air Tiris memiliki produk dan jasa keuangan yang dapat
dinikmati oleh nasabah/debitur.
Pekanbaru- 25 Januari 2017, Pukul
09.30 WIB dilaksanakan penandatanganan MoU antara STIE Riau dan AKBAR dengan
PT. BPRS Berkah Dana FADHLILLAH di ruang rapat STIE Riau Panam.
Hadir dalam Penandatanganan MoU
tersebut Direktur AKBAR Bapak Dr. Fahrial, S.E., M.E, PUDIR III Bapak
Hendrayani, S.E., M.M, PUKET III Bapak J. Ardan Mardan, Lc.,M.A., M.M.
Sementara dari Pihak PT. BPRS Berkah Dana FADHLILLAH dihadiri langsung oleh
Direktur Utama nya Bapak Rizaldi.
Semoga melalui kerjasama ini
memberikan manfaat bagi mahasiswa, dan civitas akademika STIE Riau dan AKBAR
Komentar
Posting Komentar