MAKALAH MAGANG DI BANK SYARIAH



Makalah Bank Syariah

( BPR Syariah Berkah Dana Fadhlillah )





Mata Kuliah : Bank Syariah
Dosen Pengampuh : J. Ardan Mardan, Lc, M.A.,M.M


Disusun oleh :
Kelompok 5

Ady Putra Handoyo
Ari Nopriansyah
Asri Fernando
Desri Yunia
Meisyi Melinda
Resky Langgeng Saputra
Weri Fauzana



JURUSAN MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI EKONOMI RIAU
PEKANBARU
2016/2017
BAB II
PENDAHULUAN


A.                Sejarah Berdirinya PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah

PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah  merupakan  suatu lembaga keuangan yang semua kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah berdiri pada tanggal 11 Juni 1994 dengan Akte Notaris H. Muhammad Afdal Gazali, SH dengan modal Rp 200.000.000,-. Izin Operasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep-197/KM-17/1996 tanggal 6 Juni 1996. Kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk meningkatkan perekonomian   yang   sudah   mengalami   peningkatan   merupakan   awal   dari berdirinya Bank Syariah Berkah Dana Fadhlillah. Apalagi Bank Syariah Berkah menggunakan prinsip syariah yang mana sistem operasional dan produknya dikembangkan berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Dengan kata lain, usaha pokoknya menghimpun dana dan memberikan pembiayaan serta jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah. PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah tidak memberikan kredit akan tetapi memberikan pembiayaan kepada nasabah yang membutuhkan berdasarkan prinsip syariah.
PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah mengalami peningkatan dari hari ke hari. Masyarakat menyadari bahwa mereka harus meningkatkan perekonomian mereka. Apalagi masyarakat yang beragama Islam yang mengetahui bahwasannya
dalam ajaran Islam juga menjelaskan tentang perekonomian manusia. Sebagai orang muslim sudah seharusnya menabung di bank syariah yang mana menggunakan prinsip syariah.
Sebagai   lembaga   keuangan   syariah,   semua   produk   dan   jasa   yang disalurkan serta kegiatan PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah berdasarkan prinsip syariah.   Sebagaimana   yang   telah   dipraktekkan   oleh   bank-bank   syariah sebelumnya yaitu Bank Muamalat Indonesia. Pada saat ini PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah Air Tiris memiliki tiga kantor layanan, pertama Kantor Pusat Jl. Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 50 Air Tiris   Kecamatan   Kampar   Kabupaten   Kampar-Riau,   Kedua   Kantor   Kas Bangkinang Komp. Islamic Centre Kabupaten Kampar Jl. Dl. Panjaitan Blok 4
Bangkinang, Riau, ketiga Kantor Kas Danau Bingkuang Jl. Raya Pekanbaru- Bangkinang Km  25  Pasar Danau  Bingkuang Kecamatan  Tambang Kabupaten Kampar, Riau Serta   Kantor Kas Pekanbaru Jl. HR. Subrantas Km 13,5 Kec. Tampan, Panam Kota Pekanbaru, Riau.
PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah Air Tiris lahir pada tahun1994 dan mulai beroperasi tahun 1996.PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah sudah beroperasi selama 16 tahun lebih.

B.  Visi dan Misi PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah Air Tiris
1.  Visi
PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah merupakan bank syariah yang memperdulikan masyarakat menengah ke bawah dengan memperdayakan perekonomian masyarakat menengah ke bawah. Sehingga PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah memiliki visi Menjadikan Bank Syariah unggulan yang sehat dan kuat, sehingga mampu berperan sebagai motor penggerak dalam memperdayakan perekonomian rakyat kecil dan menengah
2.  Misi
Adapun misi dari PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah adalah sebagai berikut:
a. Menggerakkan usaha-usaha masyarakat dengan menghimpun dan menyalurkan dana pada usaha-usaha produktif.
b.  Meningkatkan   Kemampuan   usaha   masyarakat   dengan   kerjasama dalam manajemen usaha.
c.   Memberikan tingkat keuntungan yang memadai bagi pemegang saham dan  umat  dengan  mengutamakan  cara-cara  yang halal  dan  diridhoi Allah SWT.
d.  Ikut serta dalam membangkitkan ekonomi masyarakat Islami.
Dengan visi dan misi yang dimiliki oleh PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah semoga dapat membangun dan mewujudkan perekonomian masyarakat agar berkembang disemua kalangan masyarakat baik itu masyarakat atas, menengah maupun masyarakat kecil.

B.     Struktur Organisasi PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah Air Tiris

Ajaran Islam adalah ajaran yang mendorong umatnya untuk melakukan segala sesuatu secara terorganisasi dengan rapi. Organisasi pada intinya adalah interaksi-interaksi orang dalam sebuah wadah untuk melakukan sebuah tujuan yang sama. Organisasi dalam pandangan Islam bukan hanya semata-mata sebagai wadah, melainkan lebih menekankan pada bagaimana sebuah pekerjaan dilakukan dengan rapi. Organisasi menekankan pengaturan mekanisme kerja.6Dalam sebuah organisasi, pasti ada pimpinan dan bawahan.Struktur organisasi merupakan hal yang  sangat  penting  dalam  sebuah  perusahaan. Hal  ini  dikarenakan  walaupun suatu usaha sudah dikatakan layak untuk dilaksanakan jika tidak didukung oleh organisasi yang baik, tidak mustahil usaha tersebut tidak mengalami kegagalan. Struktur organisasi pada dasarnya merupakan desain organisasi di mana manajer melakukan alokasi sumber daya organisasi, terutama terkait dengan pembagian kerja dan sumber daya yang dimiliki organisasi, serta bagaimana keseluruhan kerja tersebut dapat dikoordinasikan dan dikomunikasikan. Organisasi diartikan kumpulan lebih dari satu orang untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Artinya, setiap organisasi ada kerja sama yang sistematis antara kumpulan orang tersebut. Fungsi   manajemen   dalam   hal   pengorganisasian   merupakan   proses menggabungkan berbagai sumber daya manusia dan bahan melalui struktur formal dari tugas dan kewenangan. Hal yang terlibat di sini adalah pengaturan kerja, pembagian tugas di antara para karyawan, dan mengkoordinir mereka untuk memastikan implementasi rencana dan pencapaian tujuan. Hasil dari proses pengorganisasian  adalah  sebuah  organisasi,  yang  dapat  didefenisikan  sebagai sekelompok orang yang bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama. Sebuah organisasi memiliki tiga unsur kunci, yaitu interaksi antarmanusia, aktivitas yang bertujuan, dan struktur. Proses pengorganisasian akan menghasilkan struktur yang memperbolehkan interaksi antarindividu dan departemen yang dibutuhkan untuk mencapai sasaran perusahaan. Struktur  organisasi  yang  baik  akan  menghasilkan  staf-staf  yang  baik, direksi yang baik pula sehingga memudahkan untuk melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk mengukur dan menilai pelaksanaan tugas apakah telah  sesuai  dengan  rencana.Dalam  melakukan  pengawasan,  manajer membutuhkan informasi seberapa jauh pekerjaan telah dilaksanakan dan seberapa jauh kemajuan telah dilaksanakan untuk mencapai tujuan organisasi.
PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah Air Tiris  merupakan suatu organisasi, yang telah  merumuskan  aturan-aturan  dalam  kegiatan  usahanya seperti  aturan pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab personal maupun tanggung jawab masing-masing bagian secara bersama untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan sebelumnya dan tidak menyimpang dari tujuan tersebut.
Tugas  dan  wewenang  serta  tanggung  jawab  dalam  struktur  organisasi adalah sebagai berikut:
1)  RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Tugas dan wewenang serta tanggung jawab:
a)  Mengangkat dan memberhentikan komisaris dan direksi.
b)  Meminta pertanggung jawaban dewan komisaris dan direksi atas pelaksanaan  tugas  yang  telah  dibebankan  kepada  direksi  dalam satu periode pengurusan.
c)  Menetapkan pembagian dividen yang diperoleh dalam satu periode.
2)  Dewan Komisaris
Adapun tugas dan wewenang serta tanggung jawab:
a) Melakukan fungsi   pengawasan terhadap pelaksanaan rencana dan anggaran yang telah dibuat dan telah disetujui oleh RUPS.
b)  Memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan atau permohonan diluar dan batas dari wewenang Direksi.
c)  Melaksanakan segala hal yang menjadi keputusan dalam RUPS sesuai dengan fungsinya.
d)  Bertanggung jawab atas laporan-laporan yang dibuat dan disampaikan oleh bagiannya untuk kepentingan intern dan ekstern (Bank Indonesia, Pajak, dll).
e)  Melakukan evaluasi, pembinaan dan pengembangan karir personalia yang ada dibawahnya.
3)  Dewan Pengawas Syariah
Dewan  pengawas  syariah  berfungsi  sebagai  dewan  yang mengawasi dan menetapkan produk-produk yang akan dikeluarkan oleh bank syariah itu sesuai dengan prinsip syariah atau bertentangan dengan prinsip syariah.
4)  Direksi
Terdiri dari 2 (dua) orang direksi yang bertugas, berwewenang dan bertanggung jawab yaitu direktur utama dan direksi. Keduanya bertugas dan bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan dan program kerja bank yang terarah mencakup seluruh bagian (divisi) kerja, mengorganisir dan mengkoordinir seluruh aktifitas yang disusun melalui seluruh staf karyawan  dan  seluruh  harta  milik  bank,  menjalankan  fungsi kepemimpinan dalam melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan sesuai  dengan  perencanaan  serta  melakukan  pengawasan  secara menyeluruh terhadap menajemen bank demi kelangsungan usaha bank dan pencapaian produktifitas yang terus meningkat dengan kinerja yang optimal.
5)  Satuan Pengawasan Intern
Tugas dan tanggung jawab:
a)  Melaksanakan kontrol dan pengawasan melekat kepada pegawai dan aktivitas kerja baik diseluruh unit perusahaan sehingga akan tercapai. efisiensi  yang pada tahap berikutnya dapat memperkecil risiko dan atau kesalahan serta kegagalan kerja.
b) Memberikan   voucher-voucher   pembukuan   tentang   keabsahan, wewenang,  tanda tangan dan kebenaran pengisian serta meneliti hasil print out listing(ledge).
c)  Memeriksa   voucher-voucher   pembukuan   dengan   daftar   mutasi mengenai kebenaran fosting,nomor rekening dan nominal yang disesuaikan dengan print out.
d)  Mengelola voucher-voucher menurut rekening buku besar dan tanggal pembukaannya.
e)  Memantau persediaan formulir berharga.
f)   Memastikan   agar   dokumen   rahasia   dan   alat-alat   pengamanan tersimpan dan terpelihara sebagaimana mestinya.
g)  Memastikan pengiriman laporan tepat pada waktunya.
h)   Melakukan penelitian atas transaksi/voucher pembukuan dan print out data komputer pembukuan berupa jurnal harian, neraca, dan rekening lainnya.
i)   Mengontrol  dan  menganalisa  realisasi  kinerja  keuangan  dibanding dengan anggarannya.
j)   Meneliti  kembali  proses  pemberian  dan  pengelolaan  pembiayaan (termasuk pengecekan kelengkapan dokumen).
k)  Melakukan pemeriksaan  khusus secara periodik  terhadap unit kerja bank.
l)   Melakukan   inventarisasi   tahunan   atas   persediaan   peralatan   dan perabotan kantor.
m) Memeriksa dan menganalisa neraca, laba/rugi secara up to date.
n) Memberikan masukan kepada direksi atas suatu permasalahan dan temuan yang ditemukan pada unit kerja bank.
o)  Melaksanakan kontrol terhadap file dan dokumen debitur mengenai persyaratan dan perlengkapan perjanjian pembiayaan.
p)  Membuat dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kontrol/audit harian,triwulan, semesteran dan tahunan kepada Direksi.
6)  Pembukuan (Accounting) Tugas dan tanggung jawab:
a)  Membuat rekening baru.
b)  Melakukan input transaksi berdasarkan nota yang dibuat sendiri atau oleh bagian lain setelah mendapat persetujuan dari manajer operasional dan atau direksi.
c)  Melaporkan  kepada  manajer  operasional,  unit  kerja  lain  dan  atau direksi bila terdapat dokumen dan formulir yang belum lengkap atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
d)  Memeriksa   semua   transaksi   dan   mutasi   keuangan   harian,   dan memeriksa kebenarannya termasuk menghindari timbulnya selisih.
e)  Melakukan verifikasi semua transaksi dibagian operasi sampai keluar neraca perubahan dan neraca harian atau memriksa input data yang dilakukan sendiri mapun bagian lain, dan mengkoordinasikannya bila terdapat selisih.
f)   Segera  melaporkan  kepada  manajer  operasi  bilaterjadi  selisih  yang tidak bisa ditemukan dan bila terjadi kerusakan pada bagian system atau program pembukuan.
g)  Memeriksa rekening-rekening nasabah maupun rekening lainnya dan mengindari terjadinya error yang menyebabkan timbulnya selisih atau kesalahan dalam laporan maupun daftar rekening.
h) Melakukan pengawasan terhadap rekening jatuh tempo, mencetak laporannya dan menyampaikan kepada manajer operasional dan atau menyampaikan  ke  bagian  lain  yang  berhubungan  dengan  rekening jatuh tempo.
i) Memantau kewajiban-kewajiban bank yang akan jatuh tempo, melaporkan kepada manajer operasional untuk tindakan selanjutnya.
j)   Melakukan pembaharuan data-data yang sudah tidak aktif lagi setelah mendapat persetetujuan direksi.
k) Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan dan laporan lainnya   yang   sehubungan   dengan   tugas-tugasnya   secara   harian, bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan kepada Bank Indonesia, direksi  serta  pihak  ekstern  dan  intern  yang  dibutuhkan  dana  atau diminta langsung oleh manajer operasional dana atau direksi.
l)   Bertanggung jawab atas kebenaran transaksi yang di input dana atau laporan-laporan yang dikeluarkannya.
m) Bagian pembukuan (accounting) juga bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengarsipan dan dokumentasi arsip-arsip, bilyet deposito, buku tabungan baik yang sudah dipakai mapun belum dipakai.
7)  Kasir (Teller)
Tugas dan tanggung jawab:
a)  Memberikan pelayanan kepada nasabah secara cepat, cermat, lancar dan ramah sehubungan dengan transaksi yang dilakukannya.
b)  Mengatur dan bertanggung jawab atas dana kas yang tersedia, surat- surat berharga lainnya baik milik bank maupun nasabah yang dipercayakan simpan di bank.
c)  Bertanggng jawab atas kecocokan saldo awal dengan saldo akhir uang tunai pada box teller di akhir hari.
d)  Menerima  dan  menyusun  serta  menghitung  secara  hati-hati  setiap setoran nasabah.
e)  Mengatur   dan   menyiapkan   pengeluaran   uang   berdasarkan   slip penarikan dari nasabah.
f)   Menandatangani formulir-formulir serta slip setoran dan slip penarikan dari nasabah.
g) Meminta persetujuan pejabat yang berwenang untuk mengotorisasi pengeluaran uang.
h)  Membubuhi cap tunai,verifikasi” dan cap-cap lain setiap dokumen pembayaran yang diuangkan atau penerimaan kas.
i)   Pengurus mengeluarkan uang kas untuk petty cash, penarikan tabungan dan deposito yang telah disetujui oleh pejabat bank yang ditunjuk.
j)   Melakukan input transaksi tunai terhadap tabungan dan deposito serta pengambilan uang tunai lainnya.
k)  Melaporkan kepada manajer operasional jumlah kas yang tersedia jika sudah mencapai batas maksimum dan minimum.
l)   Kasir bertanggung jawab atas kebenaran penghitungan uang.
m) Kekurangan  dan  kehilangan  yang  disebabkan  kelalaian  merupakan tanggung jawab kasir.
n)  Melaporkan kondisi fisik uang (tak layak edar atau jumlah uang  kecil yang terlalu banyak) untuk ditukarkan ke bank Indonesia atau bank umum lainnya.
o) Kasir bertugas dan bertanggung jawab terhadap penyimpanan dan pendokumentasian permohonan tabungan dan deposito beserta kelengkapannya.
p)  Kasir bertugas dan bertanggung jawab terhadap penyimpanan surat- surat berharga bank seperti buku tabungan, bilyet deposito di bank lain, check serta surat-surat berharga lainnya.
8)  Bagian Umum dan Personalia
Tugas dan tanggung jawab:
a)  Bertanggung jawab atas kegiatan pengamanan aset bank.
b) Mengelola dan mengadministrasikan aktiva tetap, perabotan atau peralatan kantor dan alat-alat tulis kantor serta kegiatan menyewa keperluan kantor.
c) Mengontrol pemakaian inventaris dan melakukan perbaikan sebagaimana yang diperlukan.
d)  Bertanggung  jawab  terhadap  penyediaan  dan  pengelolaan  peralatan dan kebutuhan kantor dalam batas wewenangnya.
e) Merencanakan  dan  melaksanakan  pembelian/pengadaan  barang kebutuhan kantor, barang-barang cetakan. Alat tulis, kendaraan dinas, sarana komunikasi dan lain-lain dengan mengajukan permohonan pembelian terlebih dahulu kepada direksi.
f)   Mengawasi  penyimpanan,  pengeluaran  dan  penggunaan  alat  tulis, barang-barang cetakan dan  persediaan barang.
g) Mengupayakan dan menciptakan suasana yang bersih dan nyaman di lingkungan kerja melalui penataan ruangan dan peralatan kerja sesuai dengan kondisi dan kapasitas bank.
h) Melaksanakan perhitungan dan pembayaran pajak, listrik, telepon, air, asuransi dan lain-lain.
i)  Mengelola dan mengawasi pengeluaran biaya-biaya harian (kas kecil) dan mengupayakan efisiensi terhadap pengeluaran atau biaya-biaya tersebut.
j) Melaksanakan pengiriman, penerimaan dan pengarsipan surat-surat, internal memorandum, disposisi, nota-nota, laporan-laporan kepada nasabah, Bank Indonesia, bank lain serta pihak-pihak lainnya melalui pengiriman langsung, pos, ekspedisi, telex, faxcimile, dan lain-lain.
k)  Menyiapkan,  mendistribusikan  dan  memelihara  peraturan-peraturan atau  ketentuan  perusahaan,  internal  memorandum  dan  surat  edaran yang berhubungan dengan kegiatan bank.
l) Menyimpan, memelihara dan melakukan pengkinian datastruktur organisasi perusahaan, job description, SK Direksi, peraturan perusahaan, perjanjian-perjanjian bank dengan pihak lain serta karyawan.
m) Melakukan pengurusan dan pembaruan surat-surat yang berhubungan dengan legalitas perusahaan seperti: akta perusahaan, izin operasional, tanda daftar perusahaan serta surat-surat penting lainnya yang berhubungan dengan aktifitas bank.
n)  Menyimpan dan memelihara dokumen-dokumen penting bank, seperti akta  pendirian  bank,  perjanjian-perjanjian  bank  dengan    pihal  lain, data-data pengurus dan pemegang saham, serta surat-surat penting lainnya.
o)  Mengusahakan   agar   selalu   tersedia   fasilitas   pemeliharaan   dan keamanan yang baik atas harta milik bank guna menghindari kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh kebakaran, perampokan dan tindakan- tindakan kriminal lainnya atau kecurangan-kecurangan yang dilakukan baik oleh karyawan maupun pihak dari luar.
Adapun  tugas  dan  tanggung  jawab  bagian  personalia  adalah sebagai berikut:
a) Membuat        perencanaan        kebutuhan        karyawan        dan mengkoordinasikan nya dengan Direksi.
b)  Melakukan  pendataan  dan  pemrosesan  seleksi  penerimaan  calon karyawan.
c)  Menerima hasil evaluasi karyawan dari masing-masing manajer/atasan langsung karyawan
d)  Melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan karyawan secara umum.
e)  Membuat laporan rekapitulasi penilaian kinerja karyawan.
f)   Membuat rencana kenaikan  gaji dan  atau pangkat karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g)  Mengusulkan dan melaksanakan pendidikan yang dilaksanakan secara intern maupun ekstern serta memelihara hubungan kerja sama dengan lembaga pendidikan khususnya dibidang perbankan.
h)  Mengupayakan terciptanya kedisplinan karyawan serta menyampaikan usul penindakan administratif dan hukuman disiplin kepada direksi dan atau manajer unit kerja karyawan yang bersangkutan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.
i)  Mengurus pemindahan dan pemberhentian pegawai sesuai dengan kebutuhan dan keputusan direksi.
j) Mengeluarkan  surat-surat  untuk  karyawan,  perjanjian  kerja, peringatan, atau teguran yang dikoordinasi bersama manajer unit kerja masing-masing dengan persetujuan dan atau perintah direksi.
k) Meninjau, memeperbaharui dan menyusun ketentuan kepegawaian, penetapan dasar penggajian, tunjangan, fasilitas dan lain-lain bentuk penghasilan pegawai.
l) Melakukan penyempurnaan program, pengembangan pegawai, kadernisasi dan peningkatan produktivitas kerja.
m) Menampung keluhan-keluhan yang diajukan oleh para karyawan serta memberikan jalan keluarnya, sehingga dapat tercipta suasana yang nyaman, kondusif, dinamis, harmonis, produktif, dan inovatif.
n)  Melakukan pembayaran gaji karyawan.

9)  Account Officer
Tugas dan tanggung jawab:
a) Mencari wilayah penyaluran dan penghimpunan dana baru dengan memperhatikan potensi dan peluang produk yang dapat diterima oleh masyarakat.
b)  Mencari debitur dan deposan potensial.

c)  Melempar   dana   seaman   mungkin   dengan   melakukan   analisis pembiayaan secara cermat dan hati-hati terhadap calon debitur.
d)  Menjaga  hubungan  baik  dengan  debitur dan  melakukan  pembinaan jika diperlukan.
e)  Memonitor   pembiayaan   yang   telah   disalurkan   dan   melakukan penagihan serta penyelesaian pembiayaan debitur menunggak dan atau bermasalah.
f)   Melakukan evaluasi terhadap debitur bermasalah, potensi bermasalah maupun debitur lancar serta memberikan laporan dan rekomendasi sesuai dengan kondisi debitur untuk restrukturisasi, reschedul, reconditioning pembiayaan.
g)  Membuat laporan secara berkala tentang posisi pembiayaan debitur bermasalah kepada direksi melalui manajer pemasaran.
h)  Melakukan   tugas-tugas   pemasaran   lainnya   yang   diberikan   oleh manajer pemasaran atau direksi.
10) Administrasi Pembiayaan dan Legal

Tugas dan tanggung jawab:

a) Mengatur, mengkoordinir dan mengawasi semua aktivitas yang berhubungan dengan administrasi pembiayaan.
b)  Melakukan peninjauan jaminan ke lapangan bersama dan atau tanpa account officer, dalam rangka pengecekan data-data jaminan pembiayaan nasabah terhadap kondisi yang sebenarnya.
c)  Membuat  laporan  transaksi  atau  penilaian  jaminan,  baik  dari  segi hukum maupun ekonomis agunan yang diajukan nasabah.
d)  Membuat kelengkapan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan realisasi pembiayaan nasabah (setelah disetujui pejabat yang berwenang, sesuai kapasitas masing-masing) seperti perjanjian pembiayaan, offering letter (surat persetujuan pemberian pembiayaan), half  sheet  pembiayaan,   slip,  realisasi,  biaya   administrasi,  biaya asuransi, biaya notaris, biaya matrai, tabungan wajib dan dokumen- dokumen penting lainnya.
e)  Melakukan pemeriksaan ulang terhadap kelengkapan dokumen yang telah dibuat dan diserahkan oleh Account Officer sebelum disimpan ke tempat   masing-masing.   Serta   memperhatikan   catatan   persetujuan

comite credit meeting untuk dipenuhi sebagaimana catatan tersebut.

f)   Melakukan proses pengikatan perjanjian pembiayaan dengan nasabah dan notaris maupun pengikatan di bawah tangan, sesuai ketentuan masing-masing.
g)  Mengatur dan mengkoordinasikan pengikatan jaminan dengan notaris.
h)   Mengatur   dan   bertanggung   jawab   terhadap   penyerahan   sampai
dikembalikannya   dokumen-dokumen   yang   diserahkan   ke   kantor notaris atau karyawannya.
i) Mengawasi dan mengatur pengarsipan semua dokumen yang berhubungan  dengan  pembiayaan  menurut  sistem  dan  tata  laksana yang telah ditetapkan.
j) Menyimpan dokumen permohonan pembiayaan debitur yang telah direalisasi beserta usulan pembiayaan yang dibuat accounting officer ke tempat yang telah disediakan, dan dokumen perjanjian pembiayaan, akta/ketentuan tambahan serta jaminan debitur ke dalam tempat yang telah disediakan.
k) Mengatur  peminjaman  arsip/dokumen  pembiayaan  kepada  pegawai yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengembalian kerusakan, atau kehilangan dokumen-dokumen tersebut.
l) Membuat berita acara dan atau administrasi peminjaman, penggantian dan penyerahan (pengembalian) dokumen dan atau jaminan nasabah setelah mendapat persetujuan direksi atau manajer pemasaran.

m) Mempelajari perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen pembiayaan yang telah ada dari segi hukum dan administrasi selanjutnya memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
n) Memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum/advis kepada direksi sehubungan dengan tindakan hukum yang akan diambil perusahaan terutama yang berkenaan dengan pembiayaan.
o)  Membantu tugas-tugas penagihan dan pengambil alihan jaminan.

11) Pimpinan Kantor Kas
Tugas dan tanggung jawab:
a)  Melakukan pengawasan menyeluruh terhadap kegiatan dan aktivitas kantor pelayanan kas.

b)  Mengupayakan  pelayanan  optimal  kepada  nasabah,  calon  nasabah, atau masyarakat di kantor pelayanan kas.
c)  Bersama direksi dan manajer pemasaran membuat rencana pemasaran.
d)  Melakukan    otorisasi    pengeluaran    uang    sesuai    dengan    batas
wewenangnya.

e)  Melakukan pengecekan dan perhitungan uang kas setiap hari sebelum disimpan di main voult (brankas).
f)   Mengawasi tingkat kollektibilitas pembiayaan kantor pelayanan kas.
g)  Melakukan kunjungan dan pemantauan terhadap usaha debitur.
h)  Memberikan penugasan yang layak kepada bagian di bawahnya sesuai dengan pekerjaannya masing-masing.

12) Asisten Umum

Tugas dan tanggung jawab:21

a.   Bertanggung  jawab  terhadap  keamanan  kantor  dengan  melakukan upaya optimal dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan bank.
b.  Melakukan   kegiatan   pengiriman   dan   pengambilan   uang   serta mengupayakan keamanan kegiatan tersebut.
c.   Bertanggung jawab terhadap kebersihan, kenyamanan, kerapian dan tata letak kantor yang baik dan menyenangkan.
d.  Menyediakan makan dan minuman tamu  yang dikoordinasi dengan bagian umum.
e.   Membantu  kelancaran  aktivitas  bank  lainnya  yang  diberikan  oleh bagian umum atau manajer operasi.
13) Manajer Operasional
Tugas dan tanggung jawab:
a.   Bersama direksi dan manajer pemasaran membuat rencana kerja.
b.  Mengawasi dan mengkoordinir bagian-bagian yang ada di bawahnya.
c.   Segera melaporkan kepada direksi jika terjadi selisih yang tidak bisa ditemukan.
d.  Mengambil   langkah-langkah   penyelesaian   setelah   berkoordinasi
dengan direksi, bila terjadi kerusakan pada sistem komputer.
e.  Mengawasi  semua  mutasi  keuangan  mulai  dari  transaksi  sampai    dengan neraca harian dan atau periodik serta memeriksa kebenarannya, termasuk menghindari timbulnya selisih.
f.   Melakukan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan  tugas  pada  bagian umum yang meliputi kesekretariatan, rumah tangga dan perlengkapan.
g.   Memberikan pertimbangan kepada direksi perihal inovasi dan rencana pengembangan dan perbaikan bagian operasional dan umum.
h.  Menerima dan mengajukan pembelian barang serta inventaris kantor lainnya dengan mempertimbangkan nilai guna efisiensi biaya.
i.   Membantu  terlaksananya  tugas  direksi  dan  bagian-bagian  lainnya dalam pengadaan sarana operasi dan fasilitas-fasilitas lainnya.
j.   Bertanggung jawab atas laporan-laporan yang dibuat dan disampaikan oleh bagiannya untuk kepentingan intern dan ekstern.
14) Manajer Pemasaran

Tugas dan tanggung jawab manajer pemasaran adalah sebagai berikut:
a.   Bersama direksi dan manajer operasional membuat rencana pemasaran  bank.
b.  Melakukan pemasaran dan menghimpun dana secara optimal.
c. Memasarkan  penyaluran  dana,  meningkatkan  portofolio  dan mengupayakan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana.
d.  Melakukan pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan mulai dari permohonan    pembiayaan sampai terealisasi.
e.   Mengawasi tingkat kolektibilitas pembiayaan secara menyeluruh.
f.   Mengawasi proses analisa permohonan    pembiayaan yang dilakukan
     Accounting Officer sampai dengan terealisasinya pembiayaan tersebut.
g.   Melakukan    analisa    ulang/cross    check    terhadap    permohonan
      pembiayaan telah disetujui (jika diperlukan).
h. Memeriksa usulan pembiayaan yang dibuat Account Officer serta dokumen-    dokumen permohonan pembiayaan yang sudah disetujui dalam komite pembiayaan, untuk selanjutnya diproses oleh bagian admnistrasi dan legal untuk direalisasi.

i. Mengawasi  penyimpanan  dan  pengarsipan  file  pembiayaan  dengan baik termasuk surat-surat jaminan dan dokumen-dokumen yang mempunyai kekuatan hukum ke dalam lilling kabinet yang telah disediakan.
j. Melakukan verifikasi laporan kolektibilitas dan daftar angsuran pembiayaan yang diterbitkan oleh bagian operasional, mengkoordinasikannya jika terdapat laporan yang terindikasi salah.
k. Memantau dan mengawasi pembayaran angsuran dan jatuh tempo pembiayaan  dan  segera  mengkoordinasikan  dengan  Account Officerjika nasabah yang melakukan tunggakan dan jatuh tempo.
l.  Melakukan  penagihan  baik  secara  sendiri  atau  bersama  Account
`Officer terhadap debitur-debitur yang menunggak.
m. Melakukan kunjungan dan pemantauan terhadap perkembangan usaha debitur.
n. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Account Officer dalam melakukan penagihan kepada debitur.
o. Melakukan penyelesaian pembiayaan yang bermasalah dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari direksi.
p.  Memberikan pengarahan dan penugasan yang layak kepada Account
 Officer perihal pelaksanaan tugas dan pekerjaan pemasaran.
q.  Melakukan evaluasi, pembinaan dan pengembangan karir personalia yang berada di bawahnya.


15) Pelayanan Nasabah (Customer Service) Tugas dan tanggung jawab:
a.   Memperlakukan dan melayani setiap tamu/nasabah dengan baik, sopan dan ramah.
b. Memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tamu/nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas.
c. Membantu calon deposan dalam pengisian blanko permohonan pembukaan tabungan/deposito.
d.  Menerima permohonan pembukaan tabungan dan deposito, memeriksa dan meneruskannya pada bagian tabungan/deposito.
e.   Membuat, menyimpan dan memelihara register tabungan dan deposito. f.   Membantu calon debitur dalam melengkapi berkas-berkas persyaratan
yang akan diajukan ke bank.
g.   Menjembatani/menghubungkan     calon     nasabah/nasabah     dengan Account Officer baik sebelum dilakukan proses pembiayaan maupun ketika proses dilakukan.

D.  Produk-produk PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah Air Tiris
1.  Produk Penghimpunan Dana25
a)  Tabungan
1)  Tabungan Berkah
2)  Tabungan Tarbiyah (Pendidikan)
3)  Tabungan Arafah (Haji)
4)  Tabungan Qurban
5)  Tabunganku

b)  Deposito Berkah
    1)  1 Bulan
2)  3 Bulan
3)  6 Bulan
4)  12 Bulan

2.  Produk Penyaluran Dana (Pembiayaan)

Adapun  produk  penyaluran  dana  (pembiayaan)  pada  PT.  BPRS Berkah Dana Fadlillah Air Tiris adalah sebagai berikut:
1)  Murabahah (Jual-Beli)

Murabahah  adalah  akad  jual  beli  barang  dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.26
Pembiayaan Murabahah pada PT. BPRS Berkah Dana Fadlillah






Air Tiris terdapat dua bentuk, yaitu sebagai berikut:

a)  Pembiayaan Langsung

Pembiayaan yang mana bank langsung memberikan atau menyerahkan barang yang diinginkan nasabah/debitur setelah persyaratan  dan  pengajuan  permohonan  dipenuhi  dan dilengkapi oleh nasabah/debitur dan pada saat itu pula dilakukan akad perjanjian kerjasama.
b)  Pembiayaan Tidak Langsung

Pembiayaan yang mana bank terlebih dahulu memberikan atau menyerahkan kuasa kepada nasabah/debitur untuk membeli barang yang diinginkan oleh nasabah/debitur tersebut., kemudian setelah tiga hari nasabah/debitur tersebut datang kembali kepada bank dengan menyerahkan faktur atau bukti dari pembelian barang yang dibeli nasabah/debitur tersebut dan baru pada saat itu dilakukan akad perjanjian kerjasama. Kriteria pembiayaan Murabahah yaitu sebagai berikut:
-    Jangka waktu maksimal 30 bulan

-     Berlaku untuk jenis barang  yang jelas harganya, jumlah dan spesifikasinya seperti barang dagang, sepeda motor, mobil, tanah dan lain-lain.
2)  Mudharabah (Bagi Hasil)

Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di  mana  pihak  pertama  (shahibul  maal)  menyediakan  seluruh

(100%) modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola (mudharib).27 Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal (shahibul maal) selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian pengelola (mudharib).
Pembiayaan Mudharabah (bagi hasi) diberlakukan untuk usaha dengan masa kerja singkat yang bersifat periodik. Kriteria pembaiyaan Mudharabah yaitu sebagai berikut:
a) Jangka waktu maksimal 8 bulan

b) Berlaku untuk usaha dengan masa kerja singkat yang bersifat periodik
c) Pembagian keuntungan menggunakan sistem bagi hasil.

3.  Al-Qard (Pinjaman Dana)

Pembiayaan Qard merupakan pinjaman dana untuk keperluan mendesak dan menghasilkan manfaat dengan kriteria tertentu dan bukan tujuan konsumtif. Pinjaman dana bersifat sosial tanpa keuntungan bank dengan akad Qardhul Hasan.28 Pembiayaan ini  diberlakukan  untuk  penerima  zakat  (mustahik)  agar  bisa berubah staus menjadi pemberi zakat (muzakki). Kriteria pembiayaan Qard yaitu sebagai berikut:
-    Jangka waktu maksimal 10 bulan




-    Berlaku untuk usaha yang memiliki prospek dan calon debitur memiliki kapasitas usaha tetapi keterbatasan modal.
-    Pinjaman bersifat sosial tanpa keuntungan.

4.  Multi Jasa
Pembiayaan multi jasa yaitu pembiayaan yang diberikan bank dengan akad ijarah dan akad kafalah. Pembiayaan ini untuk membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhannya seperti paket pernikahan, sewa seragam jenis properti, jasa memenuhi kebutuhan masuk sekolah dari SD s/d Perguruan Tinggi, juga menanggulangi biaya pengobatan dan beragam operasi.29

5.  Rahn Tasjily

Pembiayaan Rahn Tasjily merupakan pembiayaan yang berupa  gadai,  di  mana  nasabah  memerlukan  uang tunai  dengan menggadaikan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor). Kendaraan mulai dari roda dua dan SHM (Sertifikat Hak Milik) dengan jangka waktu tertentu.Nasabah dikenakan biaya sewa dan biaya pemeliharaan BPKB dan SHM sesuai dengan jangka waktu yang diperlukan oleh nasabah.
Berdasarkan uraian di atas PT Bank Syariah Berkah Dana
Fadhlillah Air Tiris memiliki produk dan jasa keuangan yang dapat dinikmati oleh nasabah/debitur.





























Pekanbaru- 25 Januari 2017, Pukul 09.30 WIB dilaksanakan penandatanganan MoU antara STIE Riau dan AKBAR dengan PT. BPRS Berkah Dana FADHLILLAH di ruang rapat STIE Riau Panam. 

Hadir dalam Penandatanganan MoU tersebut Direktur AKBAR Bapak Dr. Fahrial, S.E., M.E, PUDIR III Bapak Hendrayani, S.E., M.M, PUKET III Bapak J. Ardan Mardan, Lc.,M.A., M.M. Sementara dari Pihak PT. BPRS Berkah Dana FADHLILLAH dihadiri langsung oleh Direktur Utama nya Bapak Rizaldi.

Semoga melalui kerjasama ini memberikan manfaat bagi mahasiswa, dan civitas akademika STIE Riau dan AKBAR



































                                                                  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL PERMOHONAN SEWA KANTIN

PUISI TAUFIK ISMAIL

TAHAP-TAHAP SELEKSI TELKOMSEL TRAINEE