NEGARA BERIDIOLOGI KOMUNIS DAN PARLEMENTER
NEGARA YANG BERIDIOLOGI KOMUNIS
Berikut ini beberapa
negara yang memiliki paham dan ajaran serta ideologi komunis, antaralain:
1. Cina
Cina dikenal sebagai negara penganut ideologi komunis sejak tahun 1949 sampai sekarang. Komunis yang diterapkan oleh negeri Tirai Bambu ini pun sudah banyak mengalami perubahan mengikuti dinamisnya kehidupan.
Komunisme masih dipegang teguh dalam sistem politik, institusi yang ada, serta pengambilan keputusan dalam mengatur masyarakat. Dengan harapan dapat terciptanya keadaan yang kondusif.
2. Vietnam
Di Vietnam partai komunis tetap jaya dan berhasil mendongkrak ekonomi. Partai Komunis Vietnam menjadi jaminan bagi banyak orang untuk meniti karir. Sebagai anggota ASEAN, tokoh-tokoh partainya dihormati di kalangan pemimpin Asia, termasuk Indonesia.
Kehebatan Partai Komunis Vietnam adalah keberhasilannya keluar dari citra suram dengan mengundang masuk perusahaan-perusahaan global. Sistem politik gaya Lenin sampai sekarang bisa bertahan di Vietnam.
3. Kuba
Kuba merupakan satu-satunya negara komunis di benua Amerika Serikat. Kuba dianggap salah satu negara yang paling sedikit umat Katoliknya. Sedikitnya umat Katolik negara ini merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah komunis yang menjalankan sekularisme.
4. Korea Utara
Korea Utara merupakan negara komunis yang tersisa di dunia, memiliki sejarah cukup panjang untuk berdiri menjadi sebuah negara.
Selama Korea Utara berdiri, pemerintahan mengikuti ideologi Juche yang digagas oleh Kim II Sung dan ideologi Juche benar-benar menjadi ideology resmi pada tahun 1972 setelah adanya konstitusi baru. Di mata dunia Internasional, Korea Utara dipandang sebagai Negara diktator totaliter stalinis dalam artian masih ada pengaruh dari pemerintah Stalin terhadap kehidupan pemerintahan di Korea Utara.
5. Laos
Laos adalah salah satu negara komunis dengan kepala pemerintahan berupa presiden yang bernama Choummaly Sayasone dan dibantu oleh perdana menteri yang bernama Bouasone Bouphavanh.
NEGARA-NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
1. Cina
Cina dikenal sebagai negara penganut ideologi komunis sejak tahun 1949 sampai sekarang. Komunis yang diterapkan oleh negeri Tirai Bambu ini pun sudah banyak mengalami perubahan mengikuti dinamisnya kehidupan.
Komunisme masih dipegang teguh dalam sistem politik, institusi yang ada, serta pengambilan keputusan dalam mengatur masyarakat. Dengan harapan dapat terciptanya keadaan yang kondusif.
2. Vietnam
Di Vietnam partai komunis tetap jaya dan berhasil mendongkrak ekonomi. Partai Komunis Vietnam menjadi jaminan bagi banyak orang untuk meniti karir. Sebagai anggota ASEAN, tokoh-tokoh partainya dihormati di kalangan pemimpin Asia, termasuk Indonesia.
Kehebatan Partai Komunis Vietnam adalah keberhasilannya keluar dari citra suram dengan mengundang masuk perusahaan-perusahaan global. Sistem politik gaya Lenin sampai sekarang bisa bertahan di Vietnam.
3. Kuba
Kuba merupakan satu-satunya negara komunis di benua Amerika Serikat. Kuba dianggap salah satu negara yang paling sedikit umat Katoliknya. Sedikitnya umat Katolik negara ini merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah komunis yang menjalankan sekularisme.
4. Korea Utara
Korea Utara merupakan negara komunis yang tersisa di dunia, memiliki sejarah cukup panjang untuk berdiri menjadi sebuah negara.
Selama Korea Utara berdiri, pemerintahan mengikuti ideologi Juche yang digagas oleh Kim II Sung dan ideologi Juche benar-benar menjadi ideology resmi pada tahun 1972 setelah adanya konstitusi baru. Di mata dunia Internasional, Korea Utara dipandang sebagai Negara diktator totaliter stalinis dalam artian masih ada pengaruh dari pemerintah Stalin terhadap kehidupan pemerintahan di Korea Utara.
5. Laos
Laos adalah salah satu negara komunis dengan kepala pemerintahan berupa presiden yang bernama Choummaly Sayasone dan dibantu oleh perdana menteri yang bernama Bouasone Bouphavanh.
NEGARA-NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
NEGARA YANG MENGANUT SISTEM
PEMERINTAHAN PARLEMENTER
1. Inggris
· Kepala negara adalah raja, ratu
sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
· UU dalam penyekenggaraan negara
berrsifat konvensi.
· Kekuasaan pemerintah ada di tangan
Perdana Menteri.
· Kabinet yang tidak memperoleh
kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
· Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat
mengadakan pemilu.
· Hanya ada 2partai besar yaitu
konservatif dan partai buruh.
2.
Prancis: (bukan parlementer resmi)
· Presiden kuat karena dipilih
langsung oleh rakyat.
· Kepala negara adalah presiden dengan
masa jabatan 7 tahun.
· Presiden dapat bertindak dimasa
darurat untuk menyelesaikan krisis.
· Bila terjadi pertentangan antara
kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
· Jika suatu UU telah disetujui
legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui
referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
· Mosi dan interplasi dipersukar harus
disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
3. India
· Badan eksekutif adalah presiden
sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
· Presiden dipolih oleh lembaga
legislatif baik dipusat maupun didaerah.
· Pemerintah dapat menyatakan keadaan
darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu
usaha pembangunan.
4.
Pakistan : (parlementer kabinet)
· Badan eksekutif adalah presiden dan
menterinya yang beragama islam.
· Perdana menteri adalah pembantunya
tidak boleh merangkap anggota legislatif.
· Presiden punya wewenang memveto RUU,
veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
· Presiden berwenang membubarkan badan
legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan
mengadakan pemilu baru.
· Dalam keadaan darurat reiden dapat
mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.
5. Kanada
· Kanada diakui secara resmi oleh
Inggris melalui parlemennya sebagai sebuah negara yang sederajat dengan Inggris
dalam persemakmuran.
· Kekuasaan konstitusional penuh
diserahkan dari Inggris oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 1982. Di bawah ini
terdapat bagan bentuk pemerintahan negara Kanada.
· Badan pemerintahan utama:
Majelis Perwakilan Rendah bertugas membuat UU, anggotanya dipilih rakyat.
Senat
bertugas memberi saran atau nasehat
secara umum,Senator di tunjuk oleh Gubernur Jendral (Wakil Ratu di
kanada ) atas saran Perdana Menteri.
· Parlemen Kanada di Ottawa sebagai
badan Pemerintahan Utama yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat.
6. Jepang
· Konstitusi tahun 1946 menganggap
kaisar hanya sebagai simbol kepala negara dan melimpahkan kekuasaannya di
tangan Badan Legislatif (Diet).
· Kepala pemerintahan Jepang adalah
Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada Diet.
· Perdana Menteri membentuk kabinet
yang anggotanya adalah anggota Diet.
· Sistem peradilan di negara Jepang
meniru sistem peradilan di negara Perancis, Jerman, dan Inggris, yaitu dengan
sedikit hakim. Karena pada setiap penyelesaian perselisihan dilakukan menurut
kebiasaan lama, yaitu meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke
pengadilan.
· Mahkamah Agung merupakan peradilan
terakhir untuk perkara banding.
· Sejak tahun 1945, Partai Demokrat
Liberal berperan sangat besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu
menang secara mayoritas di setiap pemilihan. Usahawan dan petani sangat
mendukung partai ini.
7.
Belanda
· Pemerintahan negeeri Belanda
menganut sistem monarki konstitusional, dimana pemerintahan didirikan di bawah
sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara.
· Sistem parlementer di
negeri Belanda timbul pada tahun 1866-1868 ketika terjadi perselisihan yang
terus-menerus antara raja dan parlemen.
· Sejak terjadi
perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertaankan
menterinya, sehingga kainet harus bubar, sesudah peristiwa ini, maka lahirlah
di belanda sistem parlemnter yang oleh undang-undang dasar tidak di atur dan
merupakan hukum kebiasaan dalam hokum tata Negara.
Sebelumnya,
Sebelumnya,
· pada tahun 1848 dikenal suatu hak raja dalam
undang-undang Dasar Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan adalah hak untuk
membubarkan salah satu atau kedua kamar dari staten-general, jika raja
menganggap sebagian besar anggota staten-general telah berbeda pendapat
dengan keyakinan rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah mengambil
keputusan atas perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan parlemen. Dalam
keputusan tersebut, raja mempertahankan para menteri dan membuarkan parlemen. Selanjutnya
dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum kembali.
Negara
Liberalisme
Di Benua Amerika adalah Amerika
Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras,
Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela.
Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga danut oleh negara aruba,
Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan
Suriname.
Di Eropa diantaranya adalah Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom. Negara penganut paham liberal lainnya adalah Andorra, Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino.
Di Asia antara lain adalah India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand dan Turki. Saat ini banyak negara-negara di Asia yang mulai berpaham liberal, antara lain adalah Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
Di kepulauan Oceania adalah Australia dan Selandia Baru.
Di Afrika. Pada dasarnya, liberalisme hanya dianut oleh mereka yang tinggal di Mesir, Senegal dan Afrika Selatan. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah dipahami oleh negara Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
Di Eropa diantaranya adalah Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom. Negara penganut paham liberal lainnya adalah Andorra, Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino.
Di Asia antara lain adalah India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand dan Turki. Saat ini banyak negara-negara di Asia yang mulai berpaham liberal, antara lain adalah Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
Di kepulauan Oceania adalah Australia dan Selandia Baru.
Di Afrika. Pada dasarnya, liberalisme hanya dianut oleh mereka yang tinggal di Mesir, Senegal dan Afrika Selatan. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah dipahami oleh negara Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
Komentar
Posting Komentar