NEGARA BERIDIOLOGI KOMUNIS DAN PARLEMENTER



  NEGARA YANG BERIDIOLOGI KOMUNIS

Berikut ini beberapa negara yang memiliki paham dan ajaran serta ideologi komunis, antaralain:

1. Cina
Cina dikenal sebagai negara penganut ideologi komunis sejak tahun 1949 sampai sekarang. Komunis yang diterapkan oleh negeri Tirai Bambu ini pun sudah banyak mengalami perubahan mengikuti dinamisnya kehidupan.

Komunisme masih dipegang teguh dalam sistem politik, institusi yang ada, serta pengambilan keputusan dalam mengatur masyarakat. Dengan harapan dapat terciptanya keadaan yang kondusif.

2. Vietnam
Di Vietnam partai komunis tetap jaya dan berhasil mendongkrak ekonomi. Partai Komunis Vietnam menjadi jaminan bagi banyak orang untuk meniti karir. Sebagai anggota ASEAN, tokoh-tokoh partainya dihormati di kalangan pemimpin Asia, termasuk Indonesia.

Kehebatan Partai Komunis Vietnam adalah keberhasilannya keluar dari citra suram dengan mengundang masuk perusahaan-perusahaan global. Sistem politik gaya Lenin sampai sekarang bisa bertahan di Vietnam.

3. Kuba
Kuba merupakan satu-satunya negara komunis di benua Amerika Serikat. Kuba dianggap salah satu negara yang paling sedikit umat Katoliknya. Sedikitnya umat Katolik negara ini merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah komunis yang menjalankan sekularisme.

4. Korea Utara
Korea Utara merupakan negara komunis yang tersisa di dunia, memiliki sejarah cukup panjang untuk berdiri menjadi sebuah negara.

Selama Korea Utara berdiri, pemerintahan mengikuti ideologi Juche yang digagas oleh Kim II Sung dan ideologi Juche benar-benar menjadi ideology resmi pada tahun 1972 setelah adanya konstitusi baru. Di mata dunia Internasional, Korea Utara dipandang sebagai Negara diktator totaliter stalinis dalam artian masih ada pengaruh dari pemerintah Stalin terhadap kehidupan pemerintahan di Korea Utara.

5. Laos
Laos adalah salah satu negara komunis dengan kepala pemerintahan berupa presiden yang bernama Choummaly Sayasone dan dibantu oleh perdana menteri yang bernama Bouasone Bouphavanh.
  NEGARA-NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER



NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER

 
1.    Inggris
·  Kepala negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
·  UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
·  Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
·  Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
·  Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
·  Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.

2.      Prancis: (bukan parlementer resmi)
·  Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
·  Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
·  Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
·  Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
·  Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
·  Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.

3.      India
·  Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
·  Presiden dipolih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah.
·  Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.

4.      Pakistan : (parlementer kabinet)
·  Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
·  Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
·  Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
·  Presiden berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
·  Dalam keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.

5.      Kanada
·  Kanada diakui secara resmi oleh Inggris melalui parlemennya sebagai sebuah negara yang sederajat dengan Inggris dalam persemakmuran.
·  Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan dari Inggris oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 1982. Di bawah ini terdapat bagan bentuk pemerintahan negara Kanada.
·  Badan pemerintahan utama:
Majelis Perwakilan Rendah bertugas membuat UU, anggotanya dipilih rakyat.
Senat bertugas memberi saran atau nasehat secara umum,Senator di tunjuk oleh Gubernur                    Jendral (Wakil Ratu di kanada ) atas saran Perdana Menteri.
·  Parlemen Kanada di Ottawa sebagai badan Pemerintahan Utama yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat.

6.      Jepang
·  Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai simbol kepala negara dan melimpahkan kekuasaannya di tangan Badan Legislatif (Diet).
·  Kepala pemerintahan Jepang adalah Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada Diet.
·  Perdana Menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah anggota Diet.
·  Sistem peradilan di negara Jepang meniru sistem peradilan di negara Perancis, Jerman, dan Inggris, yaitu dengan sedikit hakim. Karena pada setiap penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaitu meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan.
·  Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara banding.
·  Sejak tahun 1945, Partai Demokrat Liberal berperan sangat besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara mayoritas di setiap pemilihan. Usahawan dan petani sangat mendukung partai ini.

7.      Belanda
·  Pemerintahan negeeri Belanda menganut sistem monarki konstitusional, dimana pemerintahan didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara.
·  Sistem parlementer di negeri Belanda timbul pada tahun 1866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus-menerus antara raja dan parlemen.
·  Sejak terjadi perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertaankan menterinya, sehingga kainet harus bubar, sesudah peristiwa ini, maka lahirlah di belanda sistem parlemnter yang oleh undang-undang dasar tidak di atur dan merupakan hukum kebiasaan dalam hokum tata Negara.
Sebelumnya,
·  pada tahun 1848 dikenal suatu hak raja dalam undang-undang Dasar Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan adalah hak untuk membubarkan salah satu atau kedua kamar dari staten-general, jika raja menganggap sebagian besar anggota staten-general telah berbeda pendapat dengan keyakinan rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan parlemen. Dalam keputusan tersebut, raja mempertahankan para menteri dan membuarkan parlemen. Selanjutnya dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum kembali.




Negara Liberalisme
Di Benua Amerika adalah Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga danut oleh negara aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname.

Di Eropa diantaranya adalah Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom. Negara penganut paham liberal lainnya adalah Andorra, Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino.

Di Asia antara lain adalah India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand dan Turki. Saat ini banyak negara-negara di Asia yang mulai berpaham liberal, antara lain adalah Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.

Di kepulauan Oceania adalah Australia dan Selandia Baru.

Di Afrika. Pada dasarnya, liberalisme hanya dianut oleh mereka yang tinggal di Mesir, Senegal dan Afrika Selatan. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah dipahami oleh negara Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL PERMOHONAN SEWA KANTIN

SOAL-SOAL BANGUN DATAR SEGI EMPAT

MAKALAH ULTRASONOGRAFI (USG)